Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo mengatakan sidang tersebut memutuskan PDTH terhadap Ferdy Sambo.
"FS (Ferdy Sambo) dinyatakan bersalah sehingga pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) diputuskan," kata Dedi dikutip dari Tvonenews.com pada Jumat (26/8/2022).
Kendati telah diputuskan, Ferdy Sambo tak menerima putusan tersebut dan melayangkan banding.
Kata Dedi, banding yang diajukan merupakan hak pelanggar dengan waktu kesempatan yang diberikan selama tiga hari masa kerja.
"FS dikasih kesempatan untuk menyampaikan pesan secara tertulis 3 hari kerja mekanismenya. Adapun jangka waktu 21 hari ke depan untuk memutuskan," ungkapnya.
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.
Load more