Jambi, tvOne Jaksa Agung ST Burhanuddin minta Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk memaksimalkan operasi intelijen dalam menangani kasus mafia tanah di daerah masing-masing.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung saat kunjungan kerjanya ke Jambi, Jumat, ST Burhanuddin juga telah menyampaikan kepada Presiden terkait penanganan terhadap mafia tanah harus ditindak secara tegas dan keras.
“Saya ingatkan persoalan tanah bukan hal yang bisa dipandang sebelah mata dan sebagai insan Adhyaksa yang memiliki sensitivitas terhadap masyarakat kita harus memahami bahwa tanah memiliki arti yang sangat penting bagi manusia," katanya.
Kemudian Jaksa Agung juga mengatakan karena tanah memiliki nilai ekonomi sekaligus menjadi sumber penghidupan bagi manusia bahkan di beberapa tempat, tanah memiliki satu nilai yang sakral dan religius.
Berdasarkan data yang diterima oleh Jaksa Agung pada tanggal 4 Juni 2022, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi mencatat masih ada 35 persen atau sekitar 875.000 tanah warga yang belum bersertifikat.
Jaksa Agung melihat terdapat potensi permasalahan agraria di Provinsi Jambi yang perlu mendapatkan perhatian dari jaksa di daerah khususnya intelijen.
Di samping itu, Jaksa Agung ST Burhanuddi juga mendapati sebanyak sembilan laporan pengaduan terkait dugaan mafia tanah di wilayah hukum Provinsi Jambi.
Load more