Jakarta - Pihak kepolisian memastikan tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kan belum (ditahan-red)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasteyo dalam konferensi persnya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Dedi menuturkan pihak penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan) terhadap Putri Candrawathi usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Porli.
Pasalnya, pihak penyidik bakal kembali melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi terkait statusnya sebagai tersangka kasus kaitan Brigadir J.
"Untuk pemeriksaan saudari PC pada malam hari ini dihentikan karena sudah terlalu malam. Dan pemeriksaan masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup, pada hari Rabu tanggal 31 Agustus," ungkapnya.
Adapun pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dilakukan selam 12 jam sejak pukul 11.30 WIB.
Diketahui, Putri Candrawathi memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaannya usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Load more