Jakarta - Dicecar Penyidik, Putri Candrawathi Tetap Salahkan Brigadir J, Si 'Nyonya Duren Tiga' Ngaku Dilecehkan Ajudan Favoritnya, Perkataan Kuat Maruf Benar?
Selama pemeriksaan yang berlangsung belasan jam itu, Putri Candrawathi yang diduga terlibat perencanaan pembunuhan Brigadir J itu menjawab seluruh pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) termasuk peran dan dugaan yang disangkakan.
Namun, Putri Candrawathi membantah tuduhan dia terlibat dalam kematian Brigadir J.
"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Bareskrim, Sabtu dini hari.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (ist)
Adapun Putri Candrawathi juga menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut dia merupakan korban tindakan asusila atau kekerasan seksual.
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ujar Arman.
Dalam pemeriksaan kemarin hingga dini hari tadi, penyidik Bareskrim mencecar Putri kurang lebih dengan 80 pertanyaan.
"Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," kata Arman.
Putri Candrawathi. (ist)
Pemeriksaan Putri Candrawathi dihentikan sementara karena faktor waktu. Dia akan kembali diinterogasi Rabu (31/8/2022).
"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.
Dedi menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena pemeriksaan Rabu nanti, penyidik akan mengkonfrontasi Putri dengan tersangka lain seperti RR, KM, dan RE.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan 5 tersangka.
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J. (ist)
Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.
Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Kejadian di Magelang
Adapun hal itu disampaikan dalam rapat Komisi III DPR bersama Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (24/8/2022).
Menurut keterangan yang didapat Sarifuddin Sudding, KM alias Kuat Maruf si ART Irjen Ferdy Sambo memergoki Putri Candrawathi nangis sesenggukan dengan kondisi pakaian yang acak-acakan.
Load more