Jakarta - Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J, sejak Jumat (26/8/2022) siang hingga Sabtu (27/8) pukul 01.00 WIB malam tadi.
Kamaruddin Simanjuntak (tvOne/Rizki Amana)
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku pihaknya siap mengadopsi anak berusia 1,5 tahun dari pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hal tersebut bakal dilakukan pihaknya agar Putri Candrawathi bisa langsung ditahan oleh penyidik. Kamaruddin menganggap bahwa belum ditahannya Putri karena masih memiliki anak yang masih kecil merupakan alasan penyidik untuk tidak dilakukan penahanan.
"Ya itu kan alasan subjektif dari penyidik, tetapi kemarin saya tawarkan kalau alasan anak kita bersedia adopsi sepanjang bapak ibu itu mau," kata Kamaruddin saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8).
Kamaruddin menjelaskan langkah mengadopsi anak berusia 1,5 tahun itu dilakukan untuk menghindari alasan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
Karenanya, Kamaruddin meminta pihak penyidik untuk dapat melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi pasca dilakukan pemeriksaannya pada Jumat (26/8/2022) siang ini.
"Baiknya langsung ditahan supaya tidak terus menerus dipengaruhi pihak luar," katanya.
Selain itu, kata Kamaruddin langkah penahanan terhadap Putri Candrawathi diperlukan penyidik dalam rangka mengungkap fakta dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Memang harus segera diperiksa agar ada kepastian hukum," ungkapnya.
Putri Candrawathi saat memenuhi panggilan Polri
Putri Candrawathi diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (26/8) dan baru selesia pada hari Sabtu (27/8) pukul 01.00 WIB.
Selama pemeriksaan yang berlangsung belasan jam itu, Putri Candrawathi menjawab seluruh pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) termasuk peran dan dugaan yang disangkakan.
Putri merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun, Putri membantah tuduhan dia terlibat dalam kematian Yosua.
"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Bareskrim, Sabtu dini hari.
Putri juga menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut dia merupakan korban tindakan asusila atau kekerasan seksual.
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkap Arman.
Dalam pemeriksaan kemarin hingga dini hari tadi, penyidik Bareskrim mencecar Putri kurang lebih dengan 80 pertanyaan.
"Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," kata Arman.
Pemeriksaan Putri Candrawathi dihentikan sementara karena faktor waktu. Dia akan kembali diinterogasi Rabu (31/8/2022).
"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.
Dedi menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena pemeriksaan Rabu nanti, penyidik akan mengkonfrontasi Putri dengan tersangka lain seperti RR, KM, dan RE.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (instagram/Div Propam Polri)
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keduanya dijerat pasal yang sama yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal 340 KUHP itu berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selam waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.
Pada hari ini, Jumat (26/8/2022) tersangka pembunuh Brigadir J yang juga istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akhirnya jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Ini kemunculan kedua Putri Candrawathi di hadapan publik setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu. Sebelumnya dia muncul dan berbicara di publik, di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022).
Sementara hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo di TNCC Polri yang berlangsung selama 16 jam pada pada Kamis (26/8/2022) menyatakan akan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuat Ma'ruf. (raa/Mzn)
Jangan lupa nonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:
Load more