"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.
Dedi menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena pemeriksaan Rabu nanti, penyidik akan mengkonfrontasi Putri dengan tersangka lain seperti RR, KM, dan RE.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan 5 tersangka.
Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.
Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Pengakuan Ferdy Sambo
Di Hadapan Jenderal Listyo Sigit, Irjen Ferdy Sambo Berani Berdusta, Sudah Tanggung Dosa karena Lenyapkan Nyawa Brigadir J, Kapolri pun Sambo Tipu
Proses pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, terbaru pengakuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ditemui Irjen Ferdy Sambo pasca insiden pembunuhan Brigadir J yang diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, pada Rabu (24/8/2022).
Load more