Jakarta - Kebungkaman Putri Candrawathi atas kematian Brigadir J yang disebabkan oleh Ferdy Sambo membuat Ketua Civil Society Indonesia, Irma Hutabarat ikut angkat bicara.
Menurutnya, sikap bungkam Putri Candrawathi tersebut dinilai sebagai seorang ibu tak memiliki perasaan. Irma juga membandingkan bagaimana perasaan ibu Brigadir J yang mengetahui kenyataan anaknya dihabisi oleh atasannya sendiri.
Hal itu disampaikan oleh Irma Hutabarat dalam acara Perempuan Bicara dalam kanal YouTube tvOneNews, Jumat (26/8/2022).
"Kalau saya bilang sih dia sebagai seorang ibu dan dia sama sekali tidak mampu merasakan empati terhadap mamaknya Yosua yang menangis sampai habis air matanya," ujarnya.
Ia juga menyoroti sikap Komisi DPR II saat rapat bersama Kapolri beberapa waktu lalu. Menurut Irma sikap DPR sayang disayangkan karena tidak ada yang menanyakan kondisi keluarga Brigadir J.
"Parlemen kemarin bersidang tidak ada satu pun yang nanya, tidak ada satu pun yang peduli. Apa yang terjadi dengan keluarga Yosua? Bagaimana keadaan ibunya dan bapaknya," lanjutnya.
Pengakuan Putri Candrawathi
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait pembunuhan sadis Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (26/8/2022) siang hingga Sabtu (27/8/2022) pukul 01.00 WIB.
Selama pemeriksaan yang berlangsung belasan jam itu, Putri Candrawathi yang diduga terlibat perencanaan pembunuhan Brigadir J itu menjawab seluruh pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) termasuk peran dan dugaan yang disangkakan.
Namun, Putri Candrawathi membantah tuduhan dia terlibat dalam kematian Brigadir J.
"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Bareskrim, Sabtu dini hari.
Adapun Putri Candrawathi juga menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut dia merupakan korban tindakan asusila atau kekerasan seksual.
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ujar Arman.
Dalam pemeriksaan kemarin hingga dini hari tadi, penyidik Bareskrim mencecar Putri kurang lebih dengan 80 pertanyaan.
"Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," kata Arman.
Pemeriksaan Putri Candrawathi dihentikan sementara karena faktor waktu. Dia akan kembali diinterogasi Rabu (31/8/2022).
"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.
Dedi menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena pemeriksaan Rabu nanti, penyidik akan mengkonfrontasi Putri dengan tersangka lain seperti RR, KM, dan RE.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan 5 tersangka.
Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.
Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Pengakuan Ferdy Sambo
Di Hadapan Jenderal Listyo Sigit, Irjen Ferdy Sambo Berani Berdusta, Sudah Tanggung Dosa karena Lenyapkan Nyawa Brigadir J, Kapolri pun Sambo Tipu
Proses pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, terbaru pengakuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ditemui Irjen Ferdy Sambo pasca insiden pembunuhan Brigadir J yang diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, pada Rabu (24/8/2022).
Kasus yang telah menyita perhatian publik selama sebulan terakhir ini, Bahkan menyeret sebanyak 83 personel kepolisian yang diduga ikut membantu jalannya Skenario yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo dalam upaya menutupi atau merekayasa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku didatangi mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo setelah kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat, 8 Juli 2022.
Namun, Listyo Sigit tidak merinci kapan Ferdy Sambo menemuinya.
Pengakuan Sigit disampaikan saat rapat kerja dengan Anggota Komisi III DPR di Gedung DPR, Kompleks Senayan pada Rabu, 24 Agustus 2022.
"Jadi sama Pak, kami juga didatangi oleh Pak Ferdy Sambo. Saat itu saya tanyakan, 'Kamu bukan pelakunya?' Karena saya akan ungkap kasus ini sesuai fakta. Saya sampaikan begitu," kata Sigit.
Waktu itu, kata Sigit, langsung membentuk tim khusus (timsus). Saat itu, Sigit mengatakan Sambo menyampaikan peristiwa yang terjadi di rumah dinasnya dengan skenario Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Awalnya, skenario yang disampaikan bahwa telah terjadi dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap PC, istri Sambo.
Hingga akhirnya, terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Lalu, Brigadir J tertembak hingga meninggal dunia.
"Saya buktikan, bahwa karena memang saat itu dia menyampaikan kepada kami peristiwa skenario Duren Tiga. Saat ini kita buktikan yang bersangkutan kita proses," ujarnya.
Selain itu, Sigit mengatakan penyidik juga telah mendapatkan rekaman CCTV walaupun itu copy dari flashdisk. Tapi, itu menggambarkan peristiwa yang terjadi di Duren Tiga dimana cerita awal Yosua dikatakan sudah meninggal pada saat Ferdy Sambo datang.
"Di CCTV tersebut, terlihat bahwa Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo datang. Untuk hal-hal lain karena ini masuk di penyidikan, tentu tidak akan kami buka. Tapi paling tidak ada temuan-temuan seperti itu," kata dia
5 Tersangka
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Tidak hanya itu, sebanyak 56 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (abs/ree)
Load more