Jakarta - Proses pemecatan Ferdy Sambo setelah vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan dilakukan cepat jika hasil banding yang dilakukan segera dibuat dan ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Presiden Joko Widodo disebut tidak menghalangi proses pemecatan tersangka pembunuhan Brigadir J itu.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menuturkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunggu hasil banding untuk pemecatan Sambo.
“Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Kepres pemberhentian,” ujar Mahfud dikutip PMJnews, Sabtu (27/8/2022).
Mahfud menambahkan, proses pemecatan Ferdy Sambo bisa berjalan cepat walaupun perlu menunggu keputusan tetap terlebih dahulu.
“(Proses pemecatan) Itu bisa cepat,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri. Mantan Kadiv Propam ini dinilai melanggar kode etik.
Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).
Load more