Jakarta - Setelah sempat memasang pengumuman bepergian wajib melakukan tes Covid-19, kini Pemerintah menghapus syarat tes Covid-19 sebagai syarat dalam melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.
Namun masyarakat harus memiliki sertifikat vaksin booster untuk bisa melakukan perjalanan dan menggunakan transportasi publik baik darat, laut, maupun udara.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 25 Agustus 2022.
“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” bunyi Surat Edaran Satgas, dikutip Sabtu (27/8/2022).
Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, terdapat lima aturan yang wajib dipenuhi sebagai berikut.
Load more