Yogyakarta – Ini dia perbedaan pola kecurangan pemilihan umum (pemilu) masa kini dan Orde Baru versi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menurutnya, kecurangan pemilu saat Orde Baru dilakukan pemerintah. Sedangkan, kecurangan pemilu saat ini dilakukan partai politik (parpol).
Mahfud MD memaparkan pemerintahan di era Orde Baru melakukan kecurangan melalui Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memenangkan Partai Golkar.
Bahkan, saat itu muncul istilah ABG yang merupakan singkatan dari ABRI, Birokrasi dan Golkar.
ABG merupakan kekuatan yang menguasai setiap kontestasi politik di Indonesia.
Meski kecurangan pemilu masih ada sampai sekarang, sistem demokrasi di Indonesia sudah lebih baik dibandingkan di era Orde Baru.
"Kita menyaksikan demokrasi sudah maju karena kita sudah bisa memilih sendiri pimpinan-pimpinan politik. Kita bisa mencalonkan diri dan menawarkan diri menjadi pimpinan politik. Dulu di masa Orde Baru tidak bisa," ujarnya.
Dia menjelaskan kemajuan sistem demokrasi di Indonesia ditandai dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi (MK) pascareformasi yang bisa membatalkan setiap hasil pemilu yang curang.
"Sekarang ada MK. Kalau KPU (Komisi Pemilihan Umum) curang diadili di MK. Dulu zaman Orde Baru tidak ada. Dulu kalau curang ya selesai. Itu harus diterima, enggak ada pengadilannya," kata Mahfud MD.
Saat menjabat sebagai Ketua MK, Mahfud MD mengaku pernah membatalkan 72 anggota DPR yang sudah terpilih secara resmi.
"Dari ratusan kasus itu terbukti curang lalu kita batalkan. Itu tidak pernah terjadi di zaman Orde Baru," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more