Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Kuat Ma´ruf Pergoki Brigadir J Keluar Kamar, Putri Candrawathi Nangis dengan Kemeja Berantakan
Asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo yakni KM alias Kuat Ma´ruf memberikan pengakuan bahwa dirinya memergoki kejadian tak terduga di Magelang yakni Brigadir J mau menggendong Putri Candrawathi yang tidur di sofa ke kamar.
Kesaksian KM itu dibeberkan oleh anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding dalam rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (24/8/2022) di Gedung DPR, Senayan.
Tak hanya itu, Sarifuddin Sudding mengatakan bahwa KM alias Kuat Ma´ruf si ART Irjen Ferdy Sambo memergoki Brigadir J diam-diam keluar kamar dan Putri Candrawathi nangis sesenggukan dengan kondisi kemeja yang acak-acakan.
“Kuat (asisten rumah tangga atau ART) melihat ibu nangis dalam kamar, pakaian acak-acakan sambil menangis,¨ ungkap Sudding dilansir dari VIVA.
Sebelumnya, pada 4 Juli 2022 KM alias Kuat Ma´ruf melihat Brigadir J berupaya untuk membopong Putri Candrawathi yang tertidur di sofa untuk dibawa ke kamar. Menurut pengakuan Kuat Maruf, Brigadir J kala itu tiba-tiba mendekati Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo.
"Kemudian, tanggal 4 ada kejadian. Di mana Brigadir J atau pada siang hari si Putri tidur di sofa, di ruang tamu. Lalu datang Brigadir J untuk membopong, mengangkat Putri untuk masuk ke dalam kamar," pungkas Sudding.
Adapun menurut Kuat Maruf, berupaya Brigadir membopong Putri sambil berkata 'jangan di sini dong'. Kuat Maruf mengaku menyaksikan langsung peristiwa itu.
Saat itu, Kuat Maruf mengaku langsung terkejut dan meneriaki Brigadir J untuk tidak menggendong Putri. "Kamu siapa. Nggak ada yang angkat-angkat Ibu".
Menurut pengakuannya di depan penyidik, Kuat belum melaporkan peristiwa itu ke Irjen Ferdy Sambo.
Load more