Jakarta - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (26/8/2022). Rencananya, Rabu (31/8/2022) esok, Putri akan kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) akan mengungkap hasil pemeriksaan Putri Candrawathi.
"Hasilnya nanti akan disampaikan," kata Irjen Dedi Prasetyo dihubungi, Minggu (28/8/2022).
Dia menjelaskan Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian yang akan menjelaskan ke publik terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Irjen Dedi mengatakan jenderal bintang satu itu akan kembali memeriksa Putri Candrawathi pada Rabu (31/8/2022).
Sebab, dia menegaskan pemeriksaan pertama pada Jumat kemarin, belum tuntas sepenuhnya. "Pak Dirpidum (Brigjen Andi Rian,red) yang akan menyampaikan," jelasnya.
Adapun Putri Candrawahthi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri telah menetapkan lima tersangka, Bharada E, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Atas perbuatannya, Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.(lpk/ito)
Load more