Jakarta - Semenjak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sore lalu, drama kematian si ajudan perlahan menemukan titik terang.
Kasus yang telah bergulir selama sebulan terakhir ini menyita perhatian publik, hingga Presiden Jokowi turun tangan memberi himbauan kepada Kapolri agar kasus diusut tuntas dan dibuka secara terang benderang agar Instansi Polri kembali meraih kepercayaan masyarakat.
Selama sebulan lebih kasus kematian Brigadir J bergulir, akhirnya terungkap dalang pembunuhan Brigadir J adalah atasannya sendiri, Irjen Ferdy Sambo.
Belum selesai dengan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo kembali dilaporkan atas tuduhan kasus lain. Kasus-kasus tersebut masih terkait dengan kasus kematian Brigadir J.
Irjen Pol Ferdy Sambo dan istri, Putri Ferdy Sambo. (Instagram @divpropampolri)
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka utama dalam kasus tersebut. Terbaru, mantan Kadiv Propam tersebut diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota kepolisian.
Melalui Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Ferdy Sambo akan kembali dilaporkan atas beberapa kasus yang terjadi di tengah berjalannya kasus Brigadir J.
Ferdy Sambo dilaporkan atas kasus laporan palsu dan pencurian barang pribadi Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak resmi melayangkan LP terhadap Ferdy Sambo terkait laporan palsunya berupa percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
"Agenda hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317 318 KUHP Juncto Pasal 55 56 KUHP. Dimana Pak FS (Ferdy Sambo) membuat laporan di Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," kata Kamaruddin saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (Dok. tim tvonenews)
Selain itu, Kamaruddin juga berencana melaporkan Ferdy Sambo terkait sejumlah aksi pencurian barang-barang dan adanya aksi pencurian uang dari rekening Brigadir J.
"Nanti, itu laporannya tersendiri. Nanti laporannya tentang pencurian handphone, pencurian laptop, dan pencurian ATM atau uang," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Kamaruddin mengungkap adanya uang tabungan senilai Rp200 juta milik Brigadir J yang hilang dari rekening milik almarhum.
“Ada HP, ATM nya di empat bank, dan laptop bermerek ASUS. Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi. Masa orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka 200 juta," ujar Kamaruddin.
“Uang ratusan juta itu dipindahkan atau ditransfer ke rekening Bripka RR," lanjutnya
Putri Candrawathi juga turut dilaporkan
Tak hanya Irjen Ferdy Sambo, Kamaruddin juga melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri. Sebab, Putri Candrawathi membuat laporan palsu terkait aksi pelecehan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J.
"Demikian juga ibu PC membuat laporan polisi juga bahwa dia adalah korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual. Kedua laporan itu sudah di-SP3 oleh Dirtipidum Polri," pungkas Kamaruddin.
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. (Kolase Tvonenews.com)
Sementara itu, Kamaruddin memastikan laporan polisi yang dibuat pihaknya untuk menepis isu Brigadir J yang menjadi pelaku pelecehan seksual sebelum dieksekusi oleh Ferdy Sambo.
"Tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual. Oleh karena itu supaya ada kepastian hukum kita membuat laporan polisi sore ini," katanya.
Sementara itu, saat ini Putri Candrawathi masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tim Pengacara keluarga Brigadir J akan layangkan laporan dugaan rekayasa CCTV
Melalui Kuasa Hukumnya, keluarga Brigadir J juga akan melayangkan laporan polisi terkait dugaan adanya rekayasa rekaman CCTV kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kamaruddin menegaskan laporan tersebut bakal dilayangkan pihaknya dengan menyeret sejumlah nama maupun pihak penyidik Polda Metro Jaya.
"Nanti laporan tersendiri semua yang terlibat baik dari Propam, maupun Polres. Iya juga (penyidik Polda Metro Jaya-red)," kata Kamaruddin saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Kamaruddin menuturkan laporan tersebut dikarenakan adanya dugaan penghilangan alat bukti rekaman CCTV dan rekayasa rekaman dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Itu (rekaman CCTV-red) sudah kita tolak karena itu editan. Nanti yang rekayasa itu (dilaporkan-red)," ungkapnya.
Penetapan total lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.(raa/Mzn/ind/pdm)
Load more