Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Nur Isnin mengatakan ketentuan edaran ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
Selama pemberlakuan edaran ini, kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen. (ant/ade)
Load more