Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal membeberkan perkembangan berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J siang ini pukul 14.00 WIB.
"Nanti pukul 14.00 WIB saya update sama teman-teman media. Rencananya mau doorstop," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin (29/8/2022), saat dikonfirmasi Antara melalui pesan singkat.
Tim penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU), pada Jumat (19/8/2022).
Setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik, maka kejaksaan segera mempelajari dalam waktu tujuh hari dan memberitahukan hasil penelitian kepada penyidik apakah sudah lengkap atau belum. Ini sesuai dengan Pasal 138 KUHAP.
Apabila belum lengkap, maka kejaksaan bakal mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dan meminta melengkapi dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas.
Setelah penyidik melengkapi berkas perkara tersebut, kejaksaan menentukan apakah berkas perkara bisa atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.
Load more