Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal membeberkan perkembangan berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J siang ini pukul 14.00 WIB.
"Nanti pukul 14.00 WIB saya update sama teman-teman media. Rencananya mau doorstop," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin (29/8/2022), saat dikonfirmasi Antara melalui pesan singkat.
Tim penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU), pada Jumat (19/8/2022).
Setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik, maka kejaksaan segera mempelajari dalam waktu tujuh hari dan memberitahukan hasil penelitian kepada penyidik apakah sudah lengkap atau belum. Ini sesuai dengan Pasal 138 KUHAP.
Apabila belum lengkap, maka kejaksaan bakal mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dan meminta melengkapi dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas.
Setelah penyidik melengkapi berkas perkara tersebut, kejaksaan menentukan apakah berkas perkara bisa atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.
Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri bekerja maraton untuk menuntaskan berkas perkara keempat tersangka sehingga bisa segera dilimpahkan kepada JPU.
"Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu, penyidik dan timsus bekerja maraton terutama kepada empat tersangka, yaitu FS, KM, RR dan RE,” ujar Agung.
Sampai saat ini, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Tersangka kelima dalam kasus itu adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya, pada Jumat (26/8/2022).
Pemeriksaan terhadap tersangka Putri Candrawathi dihentikan sementara karena alasan kesehatan. Rencananya, pemeriksaan bakal dilanjutkan, pada Rabu (31/8/2022).
Pada pemeriksaan Jumat lalu, Putri Candrawathi menjawab 80 pertanyaan dari penyidik. Sementara itu, agenda pemeriksaan lanjutan adalah pemeriksaan konfrontir.
Rencananya, pada Selasa (30/8/2022), bakal dilaksanakan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi akan dihadiri lima tersangka beserta pengacara, penyidik, jaksa penuntut umum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (ant/nsi)
Load more