Jakarta - Pengungkapan kasu kematian Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah memasuki babak baru tahap rekonstruksi ulang, kini Susno Duadji tegaskan perlu rekonstruksi ulang di Rumah Saguling: disana mereka merencanakan.
Kasus yang bergulir sebulan terakhir ini telah menyita perhatian publik, hingga Presiden Jokowi memberi himbuan kepada Kapolri agar kasus diusut tuntas dibuka secara terang benderang, jangan ada yang ditutup-tutupi agar Instansi Kepolisian kembali meraih kepercayaan masyarakat.
Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, hadir sebagai narasumber di Kabar Petang tvOne. Susno memberi tanggapan soal rekonstruksi ulang soal kasus pembunuhan Brigadir J,
Diketahui, perencanaan pembunuhan terlebih dahulu dilakukan di rumah saguling tiga (rumah pribadi Ferdy Sambo).
Atas dasar itu, Susno mengatakan rekonstruksi seharusnya tak hanya digelar di Duren Tiga, tempat kejadian penembakan atau eksekusi Yoshua Hutabarat.
"Tadi Kapolri udah mengatakan bahwa ibu PC hadir di dalam perencanaan di rumah saguling, Nah berarti itu harus digambarkan dalam rekonstruksi." ucapnya.
"Karena keterangan saksi disitu, PC sebagai tersangka, hadir FS, Bharada E, jadi siapa yang hadir dirumah Saguling dalam merencanakan ini, walaupun perencanaan itu hanya terjadi 10 atau 5 menit tapi itulah perencanaan." Lanjutnya.
"Jadi minimal di Saguling harus ada, kemudian baru rekonstruksi rumah di duren tiga.
Susno Duaji mengatakan bahwa perlu digelar rekonstruksi juga di rumah Saguling karena tempat para tersangka merencanakan skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Karena unsur perencanaan itu adalah salah satu unsur di dalam 340, Bu Putri saya lihat dalam sangkaannya dalam salah satu pasalnya adalah 340 berarti pembunuhan dengan berencana." Ucap Susno di Program Kabar Petang TvOneNews, Minggu (28/8/2022).
Eks Kabareskrim Polri Tahun 2008-2009 itu menyebut bahwa rekonstruksi di rumah Saguling akan memperjelas peran para tersangka yang hadir.
"Apa peran dia (PC) di dalam perencanaan, kalau dia terlibat di dalam perencanaan, harus di rekonstruksi juga dimana perencanaan itu dilakukan,"ucapnya.
Lebih Lanjut, Susno menyarankan semua itu agar jalan cerita dalam rekonstruksi lebih berjalan runut dalam menggambarkan sebuah laporan.
"Jadi bukan hanya saat action dia dibunuh atau eksekusi, tetapi juga saat perencanaan dia ikut dan harus digambarkan dalam rekonstruksi." pungkasnya.
Janji Kapolri proses rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir dilakukan transparan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji dalam gelaran rekonstruksi ulang akan dilakukan secara transparan, serta dengan diawasi khusus oleh Komnas HAM dan Kompolnas
"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," ujar Listyo di Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022.
Listyo tidak merinci secara teknis terkait proses rekonstruksi yang akan menghadirkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," ujarnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dalam rekonstruksi ulang tersebut akan dihadirkan 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka, 5 orang, terkait kasus 340 subsider 338 Juncto 55 56," ujar Dedi, Jumat, 26 Agustus 2022.
Selain tersangka, lanjut Dedi, rekonstruksi ulang tersebut bakal dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komnas HAM, dan Kompolnas.
Agar pelaksanaan rekonstruksi transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.
"Nanti bersama ikut di rekonstruksi itu JPU, kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transparan, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," kata Dedi.
"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal," lanjutnya.
Dedi menegaskan perintah Kapolri agar proses pemberkasan kasus itu harus cepat. Sehingga ditargetkan beberapa pekan mendatang, berkas perkara harus segera dilimpahkan pada jaksa penuntut umum.
"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparan, objektivitas," sambungnya
LPSK dan Kuasa Hukum bakal dampingi Bharada E dalam gelaran rekonstruksi
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengaku pihaknya bakal turut serta mendampingi kliennya itu dalam rekonstruksi tersebut.
"Saya siap dampingi Bharada E. Klien kami sudah menyampaikan semuanya secara terbuka kami berharap ada keadilan untuk klien kami," katanya saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (27/8/2022).
Ronny menjelaskan hal tersebut dilakukan kuasa hukum dalam rangka memastikan keamanan bagi Bharada E. Pasalnya, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Klien saya sudah menyampaikan fakta yang terjadi, nanti kita lihat proses rekonnya ya," ungkapnya.
Sementara itu, hal senada turut serta disampaikan juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rully Novian.
Menurutnya LPSK bakal turut serta mengikuti jalannya rekonstruksi tersebut dalam rangka memberi pengamanan terhadap Bharada E.
"Jika memang akan dilakukan rekon, dan dihadirkan maka yan bersangkutan (Bharada E-red) tentu akan mendapatkan pengamanan dan pengawalan dari kami, tentu ada teknis-teknis yang bisa dikoordinasikan dengan penyidik," ungkapnya saat dihubungi secara terpisah, Jakarta, Sabtu (27/8/2022).
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more