Jakarta - Tim Khusus (Timsus) dan Bareskrim Polri akan melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Selasa, 30 Agustus 2022. Tanggapan Pakar Hukum Pidana sebut rekonstruksi ulang akan menguji kebenaran para tersangka, Senin (29/8/2022).
Pakar Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Profesor Hibnu Nugroho memberi tanggapannya soal gelaran rekonstuksi ulang pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Prof Hibnu Nugroho selaku Pakar Hukum Pidana hadir juga sebagai narasumber Kabar Petang tvOne, memberi beberapa pernyataan soal rekonstruksi ulang pembunuhan berencana Brigadir J yang akan menguji kebenaran.
"Rekonstruksi itu saya katakan menguji kebenaran, menguji kebenaran dari keterangan saksi, dari barang bukti, dari keterangan ahli maupun terkait dengan bukti langsung maupun bukti tidak langsung.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu menuturkan bahwa ada teori segitiga pengungkapan perkara.
"Terhadap barang bukti itu, terhadap saksi. harus ada keterkaitan dengan saksi yang lain, dalam rekonstruksi nanti bakal ada konfrontasi.
Load more