Jakarta - Tim Khusus (Timsus) dan Bareskrim Polri akan melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Selasa, 30 Agustus 2022. Tanggapan Pakar Hukum Pidana sebut rekonstruksi ulang akan menguji kebenaran para tersangka, Senin (29/8/2022).
Pakar Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Profesor Hibnu Nugroho memberi tanggapannya soal gelaran rekonstuksi ulang pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Prof Hibnu Nugroho selaku Pakar Hukum Pidana hadir juga sebagai narasumber Kabar Petang tvOne, memberi beberapa pernyataan soal rekonstruksi ulang pembunuhan berencana Brigadir J yang akan menguji kebenaran.
"Rekonstruksi itu saya katakan menguji kebenaran, menguji kebenaran dari keterangan saksi, dari barang bukti, dari keterangan ahli maupun terkait dengan bukti langsung maupun bukti tidak langsung.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu menuturkan bahwa ada teori segitiga pengungkapan perkara.
"Terhadap barang bukti itu, terhadap saksi. harus ada keterkaitan dengan saksi yang lain, dalam rekonstruksi nanti bakal ada konfrontasi.
Ketika ada pertanyaan mengenai apakah para tersangka harus dihadirkan semuanya dalam gelar rekon? Prof Hibnu mengatakan idealnya semua harus dihadirkan.
"Karena untuk menguji kebenaran, karena jangan sampai nanti keterangan saksi A mengatakan B, disini lah makanya harus sama-sama bahwa uji kebenaran harus dilakukan.
Ahli Hukum Pidana menyebutkan uji kebenaran dilakukan dengan cara-cara Bareskrim Polri menentukan skenario bahwa uji kebenaran ini sah dan uji kebenaran tersebut memberikan nilai.
"Disini letaknya, jadi rekonstruksi itu selain konfrontasi. Sangat menentukan sekali dalam menentukan pembuatan surat dakwaan.
Jika tidak dilakukan, Hibnu Nugroho mengatakan akan terjadi Obscure atau kabur. jika hal demikian terjadi akan lebih berbahaya lagi.
Profesor Hibnu Nugroho. (via-antaranews)
Hibnu pun beri pernyataan dengan menegaskan bahwa dalam rekonstruksi nanti, semua tersangka harus ada semua, barang bukti, tingkat penembakan, alat bukti senjata. dan itu akan menggambarkan sepenuhnya jalan cerita.
Prof Hibnu Nugroho secara terang-terangan mengingatkan kepada Bareskrim dan penyidik yang musti diperhatikan terkait para pihak tersangka akan punya kepentingan.
"Seorang tersangka selalu berpikir atas bagaimana paling tidak untuk meringankan atau mungkin membela, karena pandangannya subyektif sehingga nanti ada konfrontasi antara Bharada E, RR dan FS." ucapnya.
Gelar Rekonstruksi ulang bakal hadirkan 5 tersangka dan pengawasan dari ekstenal
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dalam rekonstruksi ulang tersebut akan dihadirkan 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka, 5 orang, terkait kasus 340 subsider 338 Juncto 55 56," ujar Dedi, Jumat, 26 Agustus 2022.
Selain tersangka, lanjut Dedi, rekonstruksi ulang tersebut bakal dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komnas HAM, dan Kompolnas.
Agar pelaksanaan rekonstruksi transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.
"Nanti bersama ikut di rekonstruksi itu JPU, kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transparan, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," kata Dedi.
"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal," lanjutnya.
Dedi menegaskan perintah Kapolri agar proses pemberkasan kasus itu harus cepat. Sehingga ditargetkan beberapa pekan mendatang, berkas perkara harus segera dilimpahkan pada jaksa penuntut umum.
"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparan, objektivitas," sambungnya
LPSK dan Kuasa Hukum bakal dampingi Bharada E dalam rekonstruksi
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengaku pihaknya bakal turut serta mendampingi kliennya itu dalam rekonstruksi tersebut.
"Saya siap dampingi Bharada E. Klien kami sudah menyampaikan semuanya secara terbuka kami berharap ada keadilan untuk klien kami," katanya saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (27/8/2022).
Ronny menjelaskan hal tersebut dilakukan kuasa hukum dalam rangka memastikan keamanan bagi Bharada E. Pasalnya, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Klien saya sudah menyampaikan fakta yang terjadi, nanti kita lihat proses rekonnya ya," ungkapnya.
Sementara itu, hal senada turut serta disampaikan juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rully Novian.
Menurutnya LPSK bakal turut serta mengikuti jalannya rekonstruksi tersebut dalam rangka memberi pengamanan terhadap Bharada E.
"Jika memang akan dilakukan rekon, dan dihadirkan maka yan bersangkutan (Bharada E-red) tentu akan mendapatkan pengamanan dan pengawalan dari kami, tentu ada teknis-teknis yang bisa dikoordinasikan dengan penyidik," ungkapnya saat dihubungi secara terpisah, Jakarta, Sabtu (27/8/2022).
Load more