Jakarta - Baru-baru ini, anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari ikut angkat bicara terkait kasus penembakan terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret sejumlah anggota Polri.
"Sekarang pak Kapolri, ini ada problem menurut saya yang sangat besar. Problem terkait dengan kultur," ujar Taufik Basari, dikutip tvOnenews.com dari akun instagram DPR RI, Jumat (26/8/2022)
Taufik menambahkan, jika memang pelaku pembunuhan Brigadir J yang juga merupakan anggota kepolisian ini berjiwa besar, tentu dia akan langsung mengakui kesalahannya.
"Kalau kita lihat, kita bayangkan saja Pak Kapolri. Kalau pelaku (pembunuh Brigadir J) ini punya jiwa ksatria. Dia akan menyampaikan bahwa saya telah melakukan pembunuhan, saya bersalah dan siap bertanggung jawab," sambunya menjelaskan.
Ia menyayangkan, pada kenyataannya, jiwa ksatria dari pelaku pembunuhan Brigadir J itu tidak ada, dan akhirnya kasusnya menjadi seperti sekarang ini.
"Sehingga kultur Tribratanya ini harus kita pertanyakan Pak Kapolri. Pesannya juga sampai kepada seluruh personil Polri. Apabila kita melakukan kesalahan, kita harus berjiwa ksatria, siap menanggung resiko dan bertanggung jawab terhadap perbuatan kita," pungkas Taufik.
Taufik Basari (instagram/Taufik Basari)
Kemudian, Taufik Basari tegas menyampaikan sebuah tanda tanya besar terkait banyaknya anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ini menjadi pertanyaan, apakah sudah menjadi kultur. Bahwa saling membantu dalam kejahatan ini bisa terjadi. Nah ini harus kita perbaiki dan harus ditelaah, kenapa ini bisa terjadi," ujarnya.
Sementara, berdasarkan keterangan tertulis di akun instagram DPR RI itu, penuntasan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J harus menjadi pembuka jalan bagi Polri memperbaiki kinerja di internalnya.
"Selain harus transparan dan menjaga integritas, Polri juga harus menjaga besarnya harapan rakyat akan peran kepolisian yang bersih dan bermartabat dalam penegakan hukum," tulis keterangan unggahan akun Instagram DPR RI.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menjelaskan secara gamblang runtutan kasus pembunuhan Brigadir J dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, hari ini, Rabu (24/8/2022) lalu.
Kadiv Humas Polri irjen Dedi Prasetyo
Tim Khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa, 30 Agustus besok.
Rekonstruksi tersebut akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) yakni rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8) besok, seluruh tersangka akan hadir di rumah dinas Duren Tiga, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkap jadwal dikumpulnya kelima tersangka untuk melaksanakan rekonstruksi pada pekan depan.
"Dirtipidum rencana pada Selasa, 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dg menghadirkan 5 orang yang sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Sabtu (27/8/2022).
Rencananya rekonstruksi yang digelar oleh timsus Polri tersebut berupa dugaan aksi pembunuhan berencana yang didalangi oleh atasan Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo.
Dedi juga mengatakan, pihaknya turut menghadirkan tiga tersangka lain terkait kasus kematian Brigadir J untuk mengikuti proses rekonstruksi.
"(Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) sama beberapa tersangka lain seperti saudara (Bripka) RR, kemudian KM (Kuat Ma'ruf), dan saudara RE (Bharada E)," ujar Dedi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) (Humas Polri)
Selain itu, agar pelaksanaan rekonstruksi transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.
"Kemudian juga agar pelaksanaanya juga berjalan secara transparan objektif, dan akuntabel penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas," kata Dedi.
"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal," lanjutnya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo juga menjelaskan para tersangka akan didampingi oleh para pengacara untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut, serta dihadiri juga oleh jaksa penuntut umum.
"Selain menghadirkan lima tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Irjen Pol Dedi.
Dedi menegaskan perintah Kapolri agar proses pemberkasan kasus itu harus cepat. Sehingga ditargetkan beberapa pekan mendatang, berkas perkara harus segera dilimpahkan pada jaksa penuntut umum.
"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparan, objektivitas," sambungnya. (Aag/Mzn)
Jangan lupa nonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:
Load more