Jakarta - Tim khusus Bareskrim Polri akan melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Selasa, 30 Agustus 2022. Eks Kabareskrim Susno Duadji blak-blakan gambarkan reka adegan rekonstruksi jika dirinya Reserse. Senin (29/8/2022).
Kasus yang telah bergulir selama sebulan terakhir ini telah menyita perhatian publik, salah satunya adalah Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang sejak awal kasus ini mencual telah mengikuti dan mengawal dengan beberapa pernyataannya.
Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, hadir sebagai narasumber di Kabar Petang tvOne. Susno memberi tanggapan soal rekonstruksi ulang soal kasus pembunuhan Brigadir J,
Diketahui, perencanaan pembunuhan terlebih dahulu dilakukan di rumah saguling tiga (rumah pribadi Ferdy Sambo). sebelum di-eksekusi di rumah dinas Duren Tiga Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Atas dasar itu, Susno mengatakan rekonstruksi seharusnya tak hanya digelar di Duren Tiga, tempat kejadian penembakan atau eksekusi Yoshua Hutabarat.
"Tadi Kapolri udah mengatakan bahwa ibu PC hadir di dalam perencanaan di rumah saguling, Nah berarti itu harus digambarkan dalam rekonstruksi." ucapnya.
"Karena keterangan saksi disitu, PC sebagai tersangka, hadir FS, Bharada E, jadi siapa yang hadir dirumah Saguling dalam merencanakan ini, walaupun perencanaan itu hanya terjadi 10 atau 5 menit tapi itulah perencanaan." Lanjutnya.
"Jadi minimal di Saguling harus ada, kemudian baru rekonstruksi rumah di duren tiga.
Eks Kabareskrim Polri tahun 2008-2009 Susno Duadji menggambarkan reka adegan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Berencana Brigadir J, jika dirinya menjadi Reserse akan merinci hingga adegan ekspresi.
"Adegan pertama masuk ke rumah, disitu digambarkan dalam berita acara bahwa waktu FS dan PC masuk ke rumah, Si Yoshua masih di luar
"Adegan berikut ketika Yoshua masuk dan di interogasi sampai dia jongkok, adegan ketiga kalau saya jadi reserse ya, minimal ada adegan ekspresi, keberadaan Ibu PC dan adegan penembakan." paparnya.
Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga Polisi ini menyebutkan hingga adegan berikutnya saat Irjen Ferdy Sambo saat merusak atau membersihkan TKP, sampai dengan adegan saat mendiang Yoshua Hutabarat dibawah ke rumah sakit polri kramat jati.
Dimana adegan-adegan tersebut akan digambarkan dalam sketsa, foto maupun dengan video, sehingga ada persesuaian keterangan saksi dan tersangka.
Gelar Rekonstruksi ulang bakal hadirkan 5 tersangka dan pengawasan eksternal
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dalam rekonstruksi ulang tersebut akan dihadirkan 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka, 5 orang, terkait kasus 340 subsider 338 Juncto 55 56," ujar Dedi, Jumat, 26 Agustus 2022.
Selain tersangka, lanjut Dedi, rekonstruksi ulang tersebut bakal dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komnas HAM, dan Kompolnas.
Agar pelaksanaan rekonstruksi transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.
"Nanti bersama ikut di rekonstruksi itu JPU, kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transparan, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," kata Dedi.
"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal," lanjutnya.
Dedi menegaskan perintah Kapolri agar proses pemberkasan kasus itu harus cepat. Sehingga ditargetkan beberapa pekan mendatang, berkas perkara harus segera dilimpahkan pada jaksa penuntut umum.
"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparan, objektivitas," sambungnya
Penetapan total lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.(ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more