Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebut telah melakukan pengajuan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub), terkait aturan yang mengizinkan penggusuran paksa kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kendati demikian, Kemendagri mengaku belum menerima adanya pengajuan pencabutan Pergub dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Ketika ditanya terkait hal tersebut, Anies mengaku baru mengetahui dan akan memeriksa kembali bagaimana perkembangannya.
"Coba nanti saya cek, tapi yang jelas bahwa itu akan dicabut," kata Anies saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/8/2022).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini secara tegas menyatakan, seharusnya berkas pengajuan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak telah dikirim.
"Harusnya sudah, makanya kemarin saya bilang kan harusnya sudah. Nanti coba saya cek ya," ungkapnya.
Menurut Anies, dia dan pihak Pemprov DKI Jakarta telah melakukan langkah-langkah konkret terkait hal ini. Mereka telah melakukan pembahasan sejak bulan lima usai mendapat desakan dari Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP).
Load more