Jakarta - Tim khusus Bareksrim Polri akan melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada selasa pagi pukul 10.00 WIB. Diperkirakan bakal reuni 5 Tersangka, LPSK komitmen beri pengamanan pada Bharada E di rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir J, senin (29/8/2022).
Rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilaksanakan pada Selasa, 30 Agustus 2022. Rencananya, rekonstruksi ini digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tempat Brigador Yoshua meregang nyawa.
Seluruh tersangka akan dihadirkan dalam rekonstruksi ulang tersebut, termasuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator (JC).
Richard Eliezer selaku berperan mengungkap peran tersangka utama yakni Irjen Ferdy Sambo dalam skenario pembunuhan berencana, serta siapa saja sosok yang terlibat di TKP, seperti Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Juru Bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Rully Novian mengatakan, pihaknya mempersilakan penyidik untuk menghadirkan Bharada E dalam rekonstruksi tersebut. LPSK sebagai lembaga yang memberikan status JC terhadap Bharada E juga siap memberikan pengamanan.
"Jika memang akan dilakukan rekonstruksi, dan (Bharada E) dihadirkan, maka yang bersangkutan tentu akan mendapatkan pengamanan dan pengawalan dari kami (LPSK)," ujar Rully saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 29 Agustus 2022.
Rully tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dengan mekanisme pengamanan yang diberikan terhadap Bharada E. Ia hanya menyebut akan ada hal teknis yang dikoordinasikan pihaknya bersama penyidik.
"Tentu, ada teknis-teknis yang bisa dikoordinasikan dengan penyidik," ujarnya
Janji Kapolri proses rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir dilakukan transparan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji dalam gelaran rekonstruksi ulang akan dilakukan secara transparan, serta dengan diawasi khusus oleh Komnas HAM dan Kompolnas
"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," ujar Listyo di Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022.
Listyo tidak merinci secara teknis terkait proses rekonstruksi yang akan menghadirkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," ujarnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dalam rekonstruksi ulang tersebut akan dihadirkan 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka, 5 orang, terkait kasus 340 subsider 338 Juncto 55 56," ujar Dedi, Jumat, 26 Agustus 2022.
Selain tersangka, lanjut Dedi, rekonstruksi ulang tersebut bakal dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komnas HAM, dan Kompolnas.
Agar pelaksanaan rekonstruksi transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.
"Nanti bersama ikut di rekonstruksi itu JPU, kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transparan, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," kata Dedi.
"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal," lanjutnya.
Dedi menegaskan perintah Kapolri agar proses pemberkasan kasus itu harus cepat. Sehingga ditargetkan beberapa pekan mendatang, berkas perkara harus segera dilimpahkan pada jaksa penuntut umum.
"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparan, objektivitas," sambungnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengaku pihaknya bakal turut serta mendampingi kliennya itu dalam rekonstruksi tersebut.
"Saya siap dampingi Bharada E. Klien kami sudah menyampaikan semuanya secara terbuka kami berharap ada keadilan untuk klien kami," katanya saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (27/8/2022).
Ronny menjelaskan hal tersebut dilakukan kuasa hukum dalam rangka memastikan keamanan bagi Bharada E. Pasalnya, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Klien saya sudah menyampaikan fakta yang terjadi, nanti kita lihat proses rekonnya ya," ungkapnya. (viva/ind)
Load more