Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, bahwa Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas tahap satu atas nama tersangka Putri Candrawathi dari penyidik Bareskrim Polri, Senin.
"Kalau berkas Ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari Penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Putri Candrawathi adalah tersangka kelima perkara tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, serta dua ajudan-nya masing-masing Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga merangkap sopir Kuat Ma'ruf.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 Agustus 2022 dan menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 26 Agustus 2022. Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi akan dilanjutkan kemabli pada tanggal 31 Agustus 2022.
Pelimpahan berkas tahap I tersangka Putri Candrawathi ditegaskan lagi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. "Baru tadi (dilimpahkan)," ucap Ketut.
Dalam penanganan perkara ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung telah selesai meneliti empat berkas perkara atas tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, dan rencananya akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.(ant/chm)
Load more