"Karena keterangan saksi disitu, PC sebagai tersangka, hadir FS, Bharada E, jadi siapa yang hadir di rumah Saguling dalam merencanakan ini, walaupun perencanaan itu hanya terjadi 10 atau 5 menit tapi itulah perencanaan." kata Susno.
"Jadi minimal di Saguling harus ada, kemudian baru rekonstruksi rumah di duren tiga.” lanjutnya
Apalagi, tambahnya, Putri Candrawathi dikenai pasal pembunuhan berencana, sehingga penting untuk proses perencanaan pembunuhannya direkonstruksi.
"Karena unsur perencanaan itu adalah salah satu unsur di dalam 340, Bu Putri saya lihat dalam sangkaannya dalam salah satu pasalnya adalah 340 berarti pembunuhan dengan berencana." pungkas Susno
Eks Kabareskrim Polri tahun 2008-2009 itu menyebut bahwa rekonstruksi di rumah Saguling akan memperjelas peran para tersangka yang hadir.
"Apa peran dia (PC) di dalam perencanaan, kalau dia terlibat di dalam perencanaan, harus di rekonstruksi juga dimana perencanaan itu dilakukan," ucapnya.
Lebih Lanjut, Susno menyarankan semua itu agar jalan cerita dalam rekonstruksi lebih berjalan runut dalam menggambarkan sebuah laporan.
Load more