Jakarta - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji angkat bicara terkait rencana rekonstruksi ulang kasus Brigadir J yang akan dilakukan pada Selasa, 30 Agustus 2022 besok.
Hal tersebut disampaikan Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat menjadi narasumber dalam acara Kabar Petang tvOne. Susno memberi tanggapan soal rekonstruksi ulang soal kasus pembunuhan Brigadir J,
Susno mengatakan rekonstruksi seharusnya tak hanya digelar di tempat kejadian penembakan atau eksekusi Yosua Hutabarat, tetapi perlu juga di lokasi perencanaan.
"Tadi Kapolri udah mengatakan bahwa ibu PC hadir di dalam perencanaan di rumah saguling, Nah berarti itu harus digambarkan dalam rekonstruksi." ujar Susno di Program Kabar Petang TvOne, Minggu (28/8/2022).
Menurutnya, walaupun proses perencanaan pembunuhan cukup singkat, tetap perlu direkonstruksi karena merupakan rangkaian kejadian awal sebelum penembakan.
"Karena keterangan saksi disitu, PC sebagai tersangka, hadir FS, Bharada E, jadi siapa yang hadir di rumah Saguling dalam merencanakan ini, walaupun perencanaan itu hanya terjadi 10 atau 5 menit tapi itulah perencanaan." kata Susno.
"Jadi minimal di Saguling harus ada, kemudian baru rekonstruksi rumah di duren tiga.” lanjutnya
Apalagi, tambahnya, Putri Candrawathi dikenai pasal pembunuhan berencana, sehingga penting untuk proses perencanaan pembunuhannya direkonstruksi.
"Karena unsur perencanaan itu adalah salah satu unsur di dalam 340, Bu Putri saya lihat dalam sangkaannya dalam salah satu pasalnya adalah 340 berarti pembunuhan dengan berencana." pungkas Susno
Eks Kabareskrim Polri tahun 2008-2009 itu menyebut bahwa rekonstruksi di rumah Saguling akan memperjelas peran para tersangka yang hadir.
"Apa peran dia (PC) di dalam perencanaan, kalau dia terlibat di dalam perencanaan, harus di rekonstruksi juga dimana perencanaan itu dilakukan," ucapnya.
Lebih Lanjut, Susno menyarankan semua itu agar jalan cerita dalam rekonstruksi lebih berjalan runut dalam menggambarkan sebuah laporan.
"Jadi bukan hanya saat action dia dibunuh atau eksekusi, tetapi juga saat perencanaan dia ikut dan harus digambarkan dalam rekonstruksi." jelas Susno.
Irjen Pol Dedi Prasetyo (tvOne/Rizki Amana)
Pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J akan dilaksanakan pada Selasa pagi pukul 10.00 WIB, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Informasi dari penyidik jam 10," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo, dikutip dari laman ANTARA, Senin (29/8).
Nantinya rekonstruksi akan dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, serta kelima tersangka dengan didampingi pengacara masing-masing.
Selain itu, rekonstruksi juga akan dihadiri pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Fokus yang hadir besok penyidik, JPU, eksternal Komnas HAM dan Kompolnas. Untuk tersangka didampingi penasehat hukumnya," tambahnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, rekonstruksi akan dihadiri ketua tim jaksa penuntut umum yang telah ditunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kejagung telah menunjuk 30 jaksa untuk mengawal penyelesaian perkara itu di persidangan.
"Yang hadir nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum," kata Ketut.
Ketut menambahkan bahwa rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi-saksi diperiksa.
Sehingga, dengan adanya rekonstruksi itu memudahkan JPU melakukan pembuktian di persidangan melalui reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada.
Kelima tersangka yang dihadirkan pada rekonstruksi ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Pengacara keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Haniz, menyatakan akan hadir mendampingi kliennya dalam rekonstruksi, Selasa.
"Insya Allah akan hadir," kata Arman.
Sementara itu, penasehat hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapesy, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kehadiran kliennya dalam rekonstruksi, karena Bharada E saat ini berstatus sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator. (idm/chm/Mzn)
Jangan lupa nonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:
Load more