Pj juga dituntut untuk menjaga komunikasi dengan legislatif agar tidak tersandera dan menimbulkan tarik menarik seperti saat Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Masalah lain yang menghadang seiring periodisasi adalah pileg dan pilpres di 24 Februari 2024 dan Pilgub di November 2024. Ini harus dijaga aman, kondusif, dan bebas dari isu toleransi, polarisasi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Soni Sumarsono selaku mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, mengatakan setidaknya ada dua kriteria wajib menjadi Pj Gubernur.
"Pertama, administratif itu dia harus eselon 1, atau pejabat madya, pimpinan tinggi madya, mau Sekjen, mau Dirjen, mau Kepala Badan, atau eselon 1," kata Sumarsono di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/8/2022).
"Kedua, adalah teknis kompetensi, nah ini yang penting. Dia harus menguasai teknis kompetensi pemerintahan," lanjutnya.
Yang dimaksud secara teknis adalah Pj harus dapat mengendalikan konflik dalam konteks kepemimpinan. Seperti, membuat keputusan kompetensi, sikap kepemimpinan yang interaktif, komunikatif, dan mampu merangkul. (agr/ito)
Load more