Jakarta - Menjelang purna tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan disebut mewariskan sejumlah masalah kepada Penjabat (Pj) Gubernur yang akan dipilih pada 17 Oktober 2022 mendatang.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak, mengatakan kondisi Jakarta yang ditinggalkan oleh Anies Baswedan mewarisi sejumlah masalah.
"Penunjukan Penjabat Gubernur DKI mulai 17 Oktober nanti akan mewarisi banyak masalah karena periodisasi," kata Gilbert, Senin (29/8/2022).
"Di samping itu kondisi yang ditinggalkan Gubernur Anies seperti banjir, sumur resapan yang menimbulkan masalah, dan berbagai hal termasuk yang terbaru soal penggantian nama jalan dan penjenamaan RS," lanjutnya.
Ada pun lebih lanjut Gilbert menjelaskan masalah periodisasi yang dimaksud antara lain perubahan status Jakarta dari Ibu Kota menjadi bukan Ibu Kota.
"Tanpa status khusus, maka anggota DPRD akan kembali ke jumlah 80 orang dan daerah tingkat 2 bisa mengadakan pilkada dan pileg sendiri, dan otonomi menjadi level Wali Kota/Kabupaten," tukasnya.
Masalah lain yang harus dihadapi oleh Pj Gubernur DKI Jakarta adalah rencana pembangunan daerah (RPD) per tahun seiring dengan perpanjangan Pj setiap tahunnya.
Pj juga dituntut untuk menjaga komunikasi dengan legislatif agar tidak tersandera dan menimbulkan tarik menarik seperti saat Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Masalah lain yang menghadang seiring periodisasi adalah pileg dan pilpres di 24 Februari 2024 dan Pilgub di November 2024. Ini harus dijaga aman, kondusif, dan bebas dari isu toleransi, polarisasi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Soni Sumarsono selaku mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, mengatakan setidaknya ada dua kriteria wajib menjadi Pj Gubernur.
"Pertama, administratif itu dia harus eselon 1, atau pejabat madya, pimpinan tinggi madya, mau Sekjen, mau Dirjen, mau Kepala Badan, atau eselon 1," kata Sumarsono di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/8/2022).
"Kedua, adalah teknis kompetensi, nah ini yang penting. Dia harus menguasai teknis kompetensi pemerintahan," lanjutnya.
Yang dimaksud secara teknis adalah Pj harus dapat mengendalikan konflik dalam konteks kepemimpinan. Seperti, membuat keputusan kompetensi, sikap kepemimpinan yang interaktif, komunikatif, dan mampu merangkul. (agr/ito)
Load more