Nah, ia katakan, lalu bagaimana mengawal kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo ini? ia sebutkan, mengawal kasus itu dengan forum media, media sosial, civil society.
"Kemudian, caranya ya begini, kalau pengawalannya bagus, kita beri masukkan, dan jika ada yang salah kita kritik. Kemudian kita lemparkan juga ke pada DPR, karena DPR adalah perpenjangan tangan kita untuk berpolitik resmi. Kita mau memperbaiki instutusi Polri, tanpa ada gembar-gembor di ILC, tetapi tidak dicatat pak Trimed dan Pak Desmon, itu tak akan dibahas di DPR, tetapi karena beliau tindaklanjuti, dipanggilah Kapolri dan hanya DPRD yang bisa memanggil Kapolri," tuturnya.
Lalu, ia sebutkan, bila DPR sering rapat dengan Kapolri terkait kasus ini (Ferdy Sambo), ia katakan, apa yang diinginkan rakyat akan terpenuhi.
Selanjutnya, ia sebutkan lagi, soal ekor kasus Ferdy Sambo ke mana. Ia katakan, ternyata ekor naga kasus itu sudah menyabet 97 anggota Polri.
"Jadi kita inigin keadilan, jangan 97 orang ini sebagai penghambat jalan prosesnya penyidikan dan kalau yang benar ada yang merusak barang bukti dan CCTV, itu jangan diselesaikan dengan komisi kode etik, karena itu dia sudah ada niat dan sudah mneghambat penyidiakan atau turut serta dalam kasus ini biar peristiwa ini tidak terbongkar. Maka dari itu dia harus dipidanakan, siapapun itu dia, termasuk dia perwira tinggi dan jagan juga dalam kode etiknya dia dikasih pelanggaran kode etik ketidak mampuang menjalankan profesinya," tuturnya.
Bahkan ia juga sebutkan, hal itu tidak benar, dan ia katakan, tidak ada perwira tinggi atau kombes tidak pintar mengolah TKP. Apabila ada, ia katakan, itu sangat sengaja untuk merusak barang hukti, karena memberikan keterangan yang tidak benar.
"Jadi, kita jangan terlena dengan alasan tidak mampu mengolah TKP. Tapi kalau Bharada tidak mampu, sangatb wajar. Namun kalau jandral ya pasti mampu," pungkasnya.
Maka dari, ia katakan, perwira tinggi yang sengaja merusak barang bukti, itu bisa digeret ke ancaman di kode etik, di PTDH atau dipecat dari polisi dan bisa dibawa ke sidang pidana.
Load more