Jakarta - Kejaksaan Agung bakal mengembalikan berkas para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat ke Bareskrim Mabes Polri.
Dia beralasan ada empat berkas tersangka, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf masih harus ada yang dilengkapi penyidik.
"(Berkas,red) belum dikembalikan. Sebab, kami masih belum memberi petunjuk secara tertulis," ujar Fadil Jumhana di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Fadil menjelaskan pihaknya perlu memberikan keterangan tertulis soal rekomendasi petunjuk yang perlu dilenhkapi penyidik.
Sebab, dia mengatakan hal tersebut tengah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait agar berkas-berkas itu bisa diselesaikan.
"Kita harus perlu ada koordinasi, terus ekspose berkali-kali dengan penyidik. Nanti akan kami kembalikan berkas itu pada waktu yang tepat," jelasnya.
Sementara itu, Fadil menuturkan pihaknya telah menerima berkas satu tersangka lain, yakni Putri Candrawathi hari ini.
Dia mengaku masih bakal memeriksa berkas-berkas yang telah dilimpahkan tersebut.
"Tadi pagi kami baru terima. Langkahnya sama dengan penelitian," imbuhnya.(lpk)
Load more