LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Polwan yang diduga menangis setelah pemecetan tak hormat Irjen Ferdy Sambo
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Berpaling Muka Saat Irjen Ferdy Sambo Melewatinya, Polwan Baret Biru Ini Ternyata Tak Kuat Menahan Air Mata, Dia Menangis Setelah Sambo Dipecat Polri

Berpaling Muka Saat Irjen Ferdy Sambo Melewatinya, Polwan Baret Biru Ini Ternyata Tak Kuat Menahan Air Mata, Dia Menangis Setelah Sambo Dipecat Polri. Adapun...

Selasa, 30 Agustus 2022 - 06:33 WIB

Jakarta - Berpaling Muka Saat Irjen Ferdy Sambo Melewatinya, Polwan Baret Biru Ini Ternyata Tak Kuat Menahan Air Mata, Dia Menangis Setelah Sambo Dipecat Polri

Seorang polwan baret biru tertangkap kamera memperlihatkan gestur tertunduk lesu sambil mengusap air mata di pelaksanaan sidang kode etik sang tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022).
Adapun video polwan baret biru yang diduga tertunduk lesu, mengusap air mata karena diduga menangis itu viral di media sosial, salah satunya di TikTok.

Pada video itu, tampak polwan baret biru itu langsung tertunduk lesu lalu terlihat mengusap air mata (diduga menangis) setelah mendengar bahwa Polri memberikan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan tidak hormat kepada Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.


Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). (TV Polri)

Baca Juga :

Tampak di video yang diunggah akun pojokjogja itu, seorang polwan baret biru mengusap air mata saat Irjen Ferdy Sambo berdiri dan hendak meninggalkan ruang sidang kode etik tersebut.

Berikut ini videonya:

tiktok.com/@pojokjogja/video/7136540952881089819?is_from_webapp=v1&item_id=7136540952881089819">
@pojokjogja
Sebenarnya siapakah Polwan ini ? #polwanmenangis #ferdysambo #ferdysambodipecat #fsdipecat #ferdysamboviral #brigadirj #kasusbrigadirj #seru_nih #fyp #foryoupage

♬ original sound - FahimiR - FahimiR

Buntut video viral polwan diduga mengusap air mata karena menangis di sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo, netizen pun turut berkomentar.

Menurut netizen, kemungkinan polwan baret biru itu bersedih karena rasa emosionalnya.

Adapun netizen menyebut momen polwan menangis itu merupakan hal yang lumrah mengingat dia adalah anak buah Ferdy Sambo.

Berikut ini komentar netizen:

EBENG25: paling bawahannya mantan anak buah nya..karena dia pernah merasakan kebaikan pa ferdy sambo.

user3449725107306: lebih kasian liat bapaknya brigadir j datang ke wisuda anaknya yg udah meninggal sih gue mah.

Mbok E Putra: karna mungkin dia jg menghargai hal yg baik yg pnh dilakukan pak sambo.karna sblm kasus ini semua jg baik" saja.

Nur Asyiah: seseorang melakukan kesalahan bukan berarti ga pernah baik ya. mungkin beliau pernah merasakan sisi kebaikan pak Ferdy Sambo. 


Sosok Irjen Ferdy Sambo. (viva.co.id)

WILDA: mungkin pak sambo itu punya sisi baik.

sitikodariah1997: mungkin nangis terharu ,akhirnya keadilan itu masih ada.

BerasKetan1606: polwanNya menangis karna terharu akhirNya brigadir J dpat keadilan jga.

Queen of The Sun: karena belum tentu pak Sambo jahat dalam kesehariannya, ada banyak hal positif yg mgkn kita tidak tau dan itu yg dirasakan mbak nya.

akepjr: sejahat"nya Orang pasti dia juga punya sisi baik dan ketika orang yg pernah ditolong nya pasti ikut merasakan sedihnya ,. doni dan indra ken juga sama.

Mega0788: pak sambo menangis ya,.knp jd kasihan sedikit.

Suasana Haru

Suasana sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo, pada Kamis 25 Agustus 2022 lalu, terasa haru dan dan diwarnai tangis para saksi saat sidang kode etik tersebut berlangsung. 

Hal tersebut diungkap oleh Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim.

Dia menghadiri sidang kode etik yang berlangsung hampir 18 jam tersebut.

Selain Ferdy Sambo, sidang tersebut juga turut hadir Kombes Budhi Herdi Susianto, Brigjen Hendra Kurniawan dan Bharada E, namun Bharada E mengikuti sidang itu secara virtual.


Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kode etik, terkait kasus pembunuhan Brigadir J, yang turut menyeretnya sebagai tersangka, Kamis (25/8/2022). (Tvonenews.com)

Yusuf mengatakan, 15 saksi yang hadir pada sidang kode etik tersebut mengungkapkan rasa sedihnya dengan mengucurkan air mata. Tangis tersebut, ungkap Yusuf bukan dari Ferdy Sambo, melainkan dari para saksi yang hadir dalam sidang KKEP. Namun, Yusuf tak membeberkan siapa saja para saksi yang meneteskan air mata itu

"Pak Ferdy Sambo tidak menangis, terlihat ada rasa bersalah tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya. Pak Sambo tidak menangis di sidang. Yang menangis itu saksi yang diperiksa," ucap Yusuf.

Menurut Yusuf, para saksi tersebut menangis karena hal yang disampaikan Ferdy Sambo adalah skenario belaka, di mana skenario tersebut tidak sesuai dengan fakta pembunuhan Brigadir J. Yusuf menduga, para saksi menangis karena menyesal

"Barangkali ada perasaan kecewa menyesal. Iyalah pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sebagai bentuk transparansi, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo dihadiri langsung oleh Kompolnas. 


Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (ist)

"Selama proses sidang KEPP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri," kata Dedi dalam keterangannya usai sidang etik Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.

Sidang ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.  Sidang yang digelar selama hampir 18 jam itu telah memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Tak Diproses

Setelah dilakukan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Irjen Ferdy Sambo telah dinyatakan bersalah. Beberapa sanksi yang dikenakan kepada Ferdy Sambo, yang terberat ialah keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Sebelumnya Ferdy Sambo telah mengajukan Surat Pengunduran Diri, hal ini telah dikonfirmasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adanya surat yang dilayangkan ke Polri.

Namun setelah dilakukan sidang kode etik yang dilakukan pada Kamis (25/8/2022), maka surat pengunduran diri tersebut tidak dapat mempengaruhi keputusan sidang.

Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Tak Diproses

Polri menyatakan tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Diketahui sebelum dilakukan sidang, Irjen Ferdy Sambo telah mengirim surat pengunduran diri ke Polri. Hal tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo yang dikutip dari VIVA.

“Tidak (surat pengunduran diri tidak akan diproses),” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo yang dikutip dari VIVA, pada Jumat (26/8/2022).


Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Ist)

Selanjutnya, pihaknya menegaskan bahwa surat pengunduran diri yang telah diajukan tidak akan mempengaruhi hasil dari putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo.

“Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang,” ujar Dedi.

Kapolri Konfirmasi Adanya Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Pada pemberitaan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya pengajuan surat pengunduran diri oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Menurut Kapolri, dirinya sendiri telah melihat surat pengunduran diri tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut. 

“Ada suratnya (pengunduran diri, red),” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Sebelumnya, Kapolri menjelaskan masih menimbang apakah surat tersebut masih akan diproses atau tidak.

“Tentunya, kan, dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” katanya.

Ajukan Banding Hanya Akal-Akalan Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebut banding yang diajukan Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan bentuk akal-akalan dari tersangka.  

Hal itu disampaikan Kamaruddin saat melayangkan Laporan Polisi (LP) ke Bareskrim Polri terkait laporan palsu yang dilayangkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.  

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). 

Kamaruddin menjelaskan pihaknya turut serta mengapresiasi langkah Polri yang telah melakukan sidang kode etik terhadap mantan eks Kadiv Propam Polri itu.  

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Ist)
Bahkan, pihaknya turut meminta Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tak menghiraukan banding yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo terkait putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) tersebut. 

"Keluarga sangat apresiasi. Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH. Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan," ungkapnya.  

Diketahui, dalang pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik profesi Polri pada Kamis (25/8/2022) selama 18 jam.  

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo mengatakan sidang tersebut memutuskan PTDH terhadap Ferdy Sambo.  

"FS (Ferdy Sambo) dinyatakan bersalah sehingga Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) diputuskan," kata Dedi dikutip dari Tvonenews.com pada Jumat (26/8/2022). 

Kendati telah diputuskan, Ferdy Sambo tak menerima putusan tersebut dan melayangkan banding. 

Kata Dedi, banding yang diajukan merupakan hak pelanggar dengan waktu kesempatan yang diberikan selama tiga hari masa kerja.  

"FS dikasih kesempatan untuk menyampaikan pesan secara tertulis 3 hari kerja mekanismenya. Adapun jangka waktu 21 hari ke depan untuk memutuskan," ungkapnya.

Sanksi Diputuskan Setelah Periksa 15 Saksi

Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.   

PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.  


Irjen Ferdy Sambo di sidang kode etik. (ist)

Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.   

Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.   

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.   

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya. Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. 

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.   

Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam. 

Setelah sidang yang diadakan pada Kamis lalu (25/8/2022), Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo tidak lagi diproses oleh Polri. Sementara untuk pengajuan banding, Ferdy Sambo diberikan kesempatan selama tiga hari untuk mengajukan pesan secara tertulis. (kmr/abs)

Jangan Lupa Subscribe YouTube Tvonenews.com:

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pimpinan Mahkamah Agung Sambangi MPR RI Hari Ini, Singgung Tunggakan Perkara Hukum di Pengadilan

Pimpinan Mahkamah Agung Sambangi MPR RI Hari Ini, Singgung Tunggakan Perkara Hukum di Pengadilan

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyambangi pimpinan MPR RI pada Senin (23/12/2024) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat diterima oleh Ketua MPR Ahmad Muzani.
Tak Peduli Beda Usia 14 Tahun, Nikita Mirzani Ungkap Alasan Mau Pacaran dengan Matthew Gilbert: Anaknya tuh Mau….

Tak Peduli Beda Usia 14 Tahun, Nikita Mirzani Ungkap Alasan Mau Pacaran dengan Matthew Gilbert: Anaknya tuh Mau….

Nikita Mirzani sudah resmi berpacaran dengan model sekaligus presenter muda, Matthew Gilbert. Lantas, seperti apa pengakuan selengkapnya? Simak artikelnya!
Bukan karena Pemain Muda, Pakar Sepak Bola Ini Sebut Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 Lantaran…

Bukan karena Pemain Muda, Pakar Sepak Bola Ini Sebut Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 Lantaran…

Timnas Indonesia mengalami kekalahan pahit di Piala AFF 2024. Skuad Garuda kalah 0-1 dari Filipina di laga terakhir Grup B dan kehilangan tiket babak semifinal
Pengamat Ini Ungkap Alasan Logis Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Skuad Garuda Disebut Kurang Kerjasama dan Tidak Konsisten

Pengamat Ini Ungkap Alasan Logis Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Skuad Garuda Disebut Kurang Kerjasama dan Tidak Konsisten

Timnas Indonesia gagal melaju ke semifinal setelah takluk 0-1 dari Filipina di laga terakhir Grup B yang berlangsung di Stadion Manahan, Sabtu (21/12/2024)
Singgung soal Evaluasi, Asisten Shin Tae-yong Buka Suara usai Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Singgung soal Evaluasi, Asisten Shin Tae-yong Buka Suara usai Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Asisten dari Shin Tae-yong buka suara usai dengar sang pelatih Timnas Indonesia bakal dievaluasi selepas Piala AFF 2024 yang berakhir dengan hasil minor.
Tok! Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis Divonis 6 Tahun Penjara

Tok! Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa Harvey Moeis atau suami artis Sandra Dewi divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Trending
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia menerima kabar baik jelang menghadapi Australia dan Bahrain dalam lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Kegagalan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024 jadi sorotan publik. Bahkan gagalnya anak buah Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 disindir fans Malaysia.
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Marselino Ferdinan ternyata bukan pemain abroad dengan rating terbaik selama Piala AFF 2024, meski banyak suporter Timnas Indonesia menggantungkan harapan.
Selengkapnya
Viral