Dari situ perseteruan keduanya mulai memanas hingga Pesulap Merah dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Gus Samsudin ke Polda Jawa Timur
Pesulap Merah kemudian menyambangi Polda Jawa Timur pada Selasa, 23 Agustus 2022 lalu guna memberikan keterangan.
Padepokan Udin atau Gus Samsudin Ditutup
Setelah melalui proses panjang asesmen di lokasi oleh petugas gabungan, akhirnya Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, ditutup.
Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso mengatakan, ada tiga alasan yang mendasari penutupan padepokan. Pertama adalah karena izin surat penyehat tradisional (STPT) dengan nomor 503/008/409.117/DPMPTSP/STPT/III/2021 tertanggal 10 Maret 2021 atas nama Samsudin sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual yang ada.
"Yang izin pijat tradisional ini dicabut. Ini dikeluarkan tahun 2021 oleh Dinkes, dan karena Dinkes sudah mencabut izinnya ya otomatis Pemkab juga mencabut," ujar Wabup Rahmat Santoso saat di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Selasa (9/8/2022).
Gus Samsudin. (ist)
Lanjut Rahmad, alasan kedua penutupan padepokan adalah kegiatan majelis taklim dan kegiatan menyerupai pondok pesantren yang tidak memiliki izin sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2019, kemudian soal penyelenggaraan pesantren diatur dalam PMA nomor 30 tahun 2020.
"Kalau mau membuka pondok pesantren dan majelis taklim ya harus mengurus izin dulu di Kemenag," imbuh Wabub.
Ketiga, kegiatan usaha yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati belum memenuhi persyaratan dasar perizinan sebagaimana diatur dalam PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
"Kalau syarat soal perizinan sesuai perundang-undangan sudah dipenuhi, baru kegiatan padepokan boleh dijalankan lagi," pungkas Wabub. (mzn/abs)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe YouTube Tvonenews.com:
Load more