"Kalau itu (pakai baju tahanan, red) teknis. Penyidik yang siapkan," ungkap Irjen Dedi seusai dihubungi, Senin (29/8/2022).
Dia menambahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan hasil rekonstruksi akan diumumkan ke publik.
Pasalnya, hal tersebut diperlukan guna mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J secara terang-benderang.
"Seperti kata Pak Kapolri, rekonstruksi semuanya akan transparan," imbuhnya.
Seperti diketahui, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri telah menetapkan lima tersangka dengan disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun. (lpk/nsi)
Load more