Jakarta – Hari ini, Selasa (30/8/2022), rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J digelar di Jalan Saguling III dan Duren Tiga.
Rumah di Jalan Saguling III merupakan rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sedangkan, rumah di Jalan Duren Tiga merupakan rumah dinas Ferdy Sambo.
Rumah pribadi Ferdy Sambo merupakan tempat kejadian perkara (TKP) perencanaan. Sedangkan, rumah dinas Ferdy Sambo merupakan TKP penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dedi memaparkan proses rekonstruksi diupayakan selesai dalam satu hari dan dilaksanakan secara berurutan mulai dari lokasi perencanaan di Jalan Saguling III kemudian lokasi penembakan di Jalan Duren Tiga.
"Ya dari Saguling ke TKP penembakan," ujarnya.
Kelima tersangka bakal hadir dalam rekonstruksi itu antara lain Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka bakal didampingi pengacaranya, jaksa penuntut umum (JPU), Kompolnas dan Komnas HAM.
Terkait Bharada Richard Eliezer, penyidik Bareskrim Polri sedang berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kehadiran Bharada Richard Eliezer masih dipertimbangkan apakah akan langsung dihadirkan di TKP atau menggunakan pengganti.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi, pengamanan terhadap para tersangka dilakukan sesuai standar pengamanan terhadap tahanan.
Para tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J diminta publik menggunakan baju oranye atau baju tahanan saat rekonstruksi di TKP.
Irjen Dedi merespons permintaan baju oranye atau baju tahanan kepada Ferdy Sambo Cs.
Menurut dia, hal tersebut bisa dilakukan ketika penyidik yang berwenang menyarankan menggunakan baju tersebut.
"Kalau itu (pakai baju tahanan, red) teknis. Penyidik yang siapkan," ungkap Irjen Dedi seusai dihubungi, Senin (29/8/2022).
Dia menambahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan hasil rekonstruksi akan diumumkan ke publik.
Pasalnya, hal tersebut diperlukan guna mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J secara terang-benderang.
"Seperti kata Pak Kapolri, rekonstruksi semuanya akan transparan," imbuhnya.
Seperti diketahui, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri telah menetapkan lima tersangka dengan disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun. (lpk/nsi)
Load more