Karena sebelumnya, telah diumumkan oleh Bareskrim Polri tentang penghentian penyidikan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di rumah dinas Kadiv Mantan Kadiv Propam.
Hal ini didasarkan pada gelar perkara Jumat (12/8/2022) sore. Pada gelar perkara tersebut tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dalam dua laporan, yakni percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer dan dugaan kekerasan seksual pada Putri Candrawathi.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022) malam.
Dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J ke Putri Candrawathi masih juga dibicarakan hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kapolri dengan Komisi III DPR RI. Hal itu seolah tak berhenti hingga membuat keluarga Brigadir J merasa keberatan dan prihatin dengan kabar yang tak benar dilakukan anaknya.
Sementara itu, Pengacara Brigadir J lainnya, Johanes Raharjo menerangkan tentang Pasal 317 KUHP, dengan terlapor PC diduga telah melakukan pengaduan palsu di Polres Jakarta Selatan dengan merekayasa seolah terjadi tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga..
"Atas pengaduan palsu tersebut mengakibatkan kehormatan dan nama baik keluarga almarhum Brigadir J terserang," ungkapnya.
Rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Brigadir J
Load more