Jakarta - Gelar Rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J menyisakan tanda tanya dan kekecewaan bagi Johnson Panjaitan, Tak dibolehkan masuk di Gelar Rekonstruksi wakili korban, Pengacara Brigadir J geram dan nuntut janji Kapolri dan Presiden.
Salah satu Pengacara Keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan secara blak-blakan mengaku kecewa terhadap rekonstruksi di lokasi TKP rumah Irjen Ferdy Sambo di Saguling dan rumah dinas Duren Tiga yang digelar tertutup.
Johnson Panjaitan selaku Pengacara keluarga Brigadir J. (ist)
Kedua Pengacara Brigadir J hadir yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaraitan, mengatakan soal transparansi yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak sepenuhnya dijalankan ketika proses rekonstruksi berlangsung, karena Pangacara Brigadir J yang merupakan korban pembunuhan, nyatanya tidak dizinkan untuk melihat langsung jalannya rekonstruksi.
""Ini, kan, kalian selalu memberitakan di mana-mana transparansi. Lihat saja dari cara masuk sampai ke dalam. Transparansi, ya, kan? Kok, seolah-olah transparansi itu hanua milik Komnas HAM, LPSK, Brimob, Mabes Polri, Polda, tetapi korban enggak?" kata Johnson di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Dia menjelaskan pihaknya tidak mendapat akses memasuki rumah tempat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Johnson menuding rekonstruksi tersebut tidak benar-benar transparan karena pihaknya mendapat penolakan, tak seperti para pengacara tersangka yang dikabarkan boleh masuk dan hadir mendampingi kliennya dalam proses rekonstruksi.
"Kalau rekonstruksi enggak transparan kayak begini, itu artinya omong kosong semua itu. Jadi, kalau ditanya hukum ngomong transparan, (tapi) enggak (transparan) ke korban," jelasnya.
Kendati demikan, dirinya mengatakan pihaknya bakal terus memperjuangkan transparansi yang dikatakan pihak polisi.
"Apakah cara begini, mereka memperlakukan kami? Saya enggak mau pendekatannya normatif. Kami yang kongkrit saja lah," imbuhnya.
Johnson mengajak masyarakat untuk menagih janji Presiden dan Kapolri untuk transparansi kasus kematian Brigadir J.
"Seluruh rakyat lihat, keadilan harus diperjuangkan nggak bisa ini kita serahkan ke pimpinan-pimpinan yang omong doang tapi banyak tipu-tipunya," katanya keras.
Janji Kapolri proses rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir dilakukan transparan
Janji Kapolri proses rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir dilakukan transparan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji dalam gelaran rekonstruksi ulang akan dilakukan secara transparan, serta dengan diawasi khusus oleh Komnas HAM dan Kompolnas
"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," ujar Listyo di Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022.
Listyo tidak merinci secara teknis terkait proses rekonstruksi yang akan menghadirkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," ujarnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dalam rekonstruksi ulang tersebut akan dihadirkan 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka, 5 orang, terkait kasus 340 subsider 338 Juncto 55 56," ujar Dedi, Jumat, 26 Agustus 2022.
Selain tersangka, lanjut Dedi, rekonstruksi ulang tersebut bakal dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komnas HAM, dan Kompolnas.
Agar pelaksanaan rekonstruksi transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.
"Nanti bersama ikut di rekonstruksi itu JPU, kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transparan, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," kata Dedi.
"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal," lanjutnya.
Dedi menegaskan perintah Kapolri agar proses pemberkasan kasus itu harus cepat. Sehingga ditargetkan beberapa pekan mendatang, berkas perkara harus segera dilimpahkan pada jaksa penuntut umum.
"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparan, objektivitas," sambungnya. (ipk/act/ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more