"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ungkap Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 30 Agustus 2022.
Jenderal Bintang 1 Kepolisian sekaligus ketua penyidik Timsus (tim khusus) menegaskan tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihak untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.
Sebelumnya, Kamaruddin mengaku larangan mengikuti jalannya rekonstruksi itu dilayangkan langsung oleh Dirtipidum, Brigjen Andi Rian.
"Setelah kita tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," katanya saat di temui rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Aksi pengusiran terhadap pihak Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J itu pun mengundang pertanyaan oleh pihak Kamaruddin
.
Bahkan, pihaknya menilai transparansi yang digadang-gadang selama ini oleh berbagai pihak dalam pengungkapan kasus termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya omongan belaka.
Load more