Ia lantas mengimbau kepada Polri agar proses rekonstruksi ini dilakukan secara transparan dan akuntable, serta proper dan proporsional.
Menurut Didik, agenda tersebut juga harus berpegang pada asas praduga tak bersalah dan menghormati hak-hak tersangka.
"Rekonstruksi ini juga harus dilakukan dengan menghormati hak-hak tersangka sebagai seorang manusia yang memiliki hakikat dan martabat, harus juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," pungkas dia. (saa/ppk)
Load more