Jakarta - Berbeda dengan Pendapat Desmond Gerindra yang setuju Putri Candrawathi tidak ditahan karena alasan anak yang masih kecil, Arteria Dahlan dari Komisi III DPR RI menyatakan bahwa tersangka harus ditindak lanjut sesuai proses hukum yang berlaku.
"Jadi saya melihat manfaat dan mudaratnya, kalau memang proses penegakan hukumnya terbukti sebagaimana di Pasal 21 KUHP, ya silakan tahan segera itu loh," katanya di Gedung Nusantara II, Selasa (30/08/2022).
Arteria menyebut saat ini Komisi III fokus sedang menyidik dan melihat posisi Putri Candrawathi bersalah.
"Kan kita lagi menyidik, memintakan pertanggungjawaban orang sesuai dengan proporsinya dia bersalah, ya itu aja kita fokus," sambungnya.
Menurutnya proses penegakan hukum harus tetap dijalankan apabila ada kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana serupa.
Namun begitu, Arteria mengatakan bahwa kewenangan penahanan Putri Candrawathi ada di tangan tim penyidik, Komisi III DPR RI hanya melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum tersebut.
"Kami ini tidak punya kewenangan upaya paksa penahanan, itu kan kewenangannya penyidik, Komisi 3 bukan penyidik," ungkapnya.
Load more