Jakarta - Berbeda dengan Pendapat Desmond Gerindra yang setuju Putri Candrawathi tidak ditahan karena alasan anak yang masih kecil, Arteria Dahlan dari Komisi III DPR RI menyatakan bahwa tersangka harus ditindak lanjut sesuai proses hukum yang berlaku.
"Jadi saya melihat manfaat dan mudaratnya, kalau memang proses penegakan hukumnya terbukti sebagaimana di Pasal 21 KUHP, ya silakan tahan segera itu loh," katanya di Gedung Nusantara II, Selasa (30/08/2022).
Arteria menyebut saat ini Komisi III fokus sedang menyidik dan melihat posisi Putri Candrawathi bersalah.
"Kan kita lagi menyidik, memintakan pertanggungjawaban orang sesuai dengan proporsinya dia bersalah, ya itu aja kita fokus," sambungnya.
Menurutnya proses penegakan hukum harus tetap dijalankan apabila ada kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana serupa.
Namun begitu, Arteria mengatakan bahwa kewenangan penahanan Putri Candrawathi ada di tangan tim penyidik, Komisi III DPR RI hanya melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum tersebut.
"Kami ini tidak punya kewenangan upaya paksa penahanan, itu kan kewenangannya penyidik, Komisi 3 bukan penyidik," ungkapnya.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa Komisi III DPR RI berkomitmen jika ada penyimpangan maka akan dikoreksi. Penahanan Putri Candrwathi harus melihat terlebih dahulu alasan kuat untuk segera menahannya.
"Kalau saya lebih melihatnya begini, ada sesuatu kepentingan lebih besar, anak-anaknya Pak Sambo dan Bu Putri yang tidak tau menau harus dipaksakan untuk menghadapi situasi seperti ini," tandasnya.
Situasi yang dihadapi berpotensi membuat anak dari pasangan tersangka suami isteri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, hidup terpisah dari ayah dan ibunya.
"Biarlah diberikan ruang dan waktu untuk mereka menyesuaikan diri karna ayah dan ibunya ke depan akan menjalankan proses hukum," tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, mengaku setuju jika tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, tidak ditahan.
Desmond menyetujui jika istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan karena masih memiliki anak kecil. "Dalam pertimbangan anak, untuk kepentingan anak, saya pikir saya setuju saja untuk tidak ditahan. Toh tidak melarikan diri juga," tutur Desmond di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Menurut dia, alasan tersebut dinilai masih manusiawi. Sehingga jika dilihat dari unsur kemanusiaan, pertimbangan itu bukan hal yang luar biasa dan bukan hal aneh untuk dilakukan.
"Tapi kalo pertimbangannya bukan karena dia ibu dari seorang anak, saya melihat agak aneh aja kalo nggak ditahan," imbuh dia.
Lebih lanjut, Desmond mengaku miris jika Putri jadi ditahan dan anaknya ikut ke dalam tahanan. Ia menilai peristiwa itu sebagai hal yang tragis.
"Yang paling tragis bagi kita kalo anaknya ikut di dalam tahanan. Itu lebih tragis gitu loh. Saya melihat unsur kemanusiaan ya gapapa menurut saya," ujarnya.
Selain itu, Desmond juga tidak masalah jika Putri Candrawathi itu dijadikan sebagai tahanan kota. "Ya bisa saja begitu. Tahanan kota nggak ada masalah," pungkasnya.(hsn/ppk)
Load more