Jakarta - Pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J telah memasuki babak baru tahap rekonstruksi yang telah dilaksanakan. Dihadiri kelima tersangka memeragakan masing-masing perannya. Adapun Deolipa Yumara tegas desak penahanan Putri Candrawathi.
Mantan Pengacara Bharada E yang dikenal baru saja lima hari mendampingi kliennya itu, secara mengejutkan dipecat melalui surat kuasa. Walau sudah tak mendampingi Bharada E, tetapi Deolipa Yumara masih tetap ikut mengawal kasus pembunuhan Brigadir J.
Deolipa Yumara tegas desak penahanan Putri Candrawathi. (ist)
Sebelum digantikan oleh Ronny Talapessy selaku pengacara terbaru Bharada E. Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dikenal memberi terobosan dengan siap mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dan meminta perlindungan dari LPSK.
Deolipa Yumara yang mengaku cukup berpengalaman dalam tangani kasus pembunuhan sebagai pengacara terlapor. Merasa heran dan tak masuk akal melihat Putri Candrawathi yang belum juga ditahan.
Padahal istri Ferdy Sambo tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka dengan pasal 340 KUHP yang ikut serta dan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Setiap kasus pembunuhan tidak pernah ada tuh satu orang yang ikut melakukan pembunuhan berencana dilepas begitu saja, itu si PC," ucapnya di Program Catatan Demokrasi tvOne, (30/8/2022).
Menurut, Pengacara bergaya nyentrik itu selama dirinya menjadi berprofesi sebagai penegak hukum atau pengacara. tak pernah melihat seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka tapi masih bebas kelayapan.
"Tidak pernah ada dalam sejarah, tersangka apalagi kasus pembunuhan berencana dan dia terlibat. Itu (PC) masih bebas kelayapan, kata aku sih dasar orang gila." ujarnya.
Bahkan, mantan pengacara Angel Lelga ini mengkritisi proses rekonstruksi yang menghadirkan kelima tersangka pembunuhan, tetapi salah satunya tak memakai baju tahanan yakni Putri Candrawathi.
Lebih lanjut, Deolipa menganggap hal itu tidak wajar dan meminta agar besok langsung secepatnya Putri Candrawathi harus ditahan.
"Besok pak Dirtipidum, saya minta itu PC harus ditahan. kalau nggak, saya ngoceh-ngoceh nih di wartawan" jelasnya.
Dalam kesempatan itu Deolipa minta konfirmasi dari Johnson Panjaitan yang mendesak agar Putri Candrawathi secepatnya ditahan oleh Bareskrim Polri.
"Harus ditahan Putri Candrawahti dong karena itu diskriminasi," tegas Pengacara Brigadir J.
Sempat ngaku dilecehkan, terbongkar peran Putri Candrawathi dalam skenario ala Ferdy Sambo penembakan Brigadir J
Setelah timsus menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka utama, baru saja Timsus (Tim Khusus) kembali menetapkan tersangka baru atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Putri Candrawathi, jumat 19 Agustus 2022.
"Setelah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara
"Maka penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka, nanti untuk prasangka pasalnya penyidik yang akan menjelaskan"
Penyidik telah tiga kali melakukan pemeriksaan pada Putri Candrawathi, Timsus juga telah memanggil PC pada 18 agustus 2022, Namun Istri Ferdy Sambo itu mengaku sakit dan tidak bisa hadir.
Dirtipidum Baresrkim Polri (Direktur Tindak Pidana Umum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa penyidik melakukan gelar perkara, berdasarkan dua alat membuktikan bahwa Putri Candrawathi terlibat dalam skenario ala Ferdy Sambo untuk pembunuhan berencana Brigadir J.
"Yang pertama adalah keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV baik yang berada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik.
"Yang diperoleh dari DVR pos Satpam, inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan Duren Tiga"
"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada Perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua " ujar Brigjen Pol Andi Rian Djajadi
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambar situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan,
Putri Candrawathi dijerat pasal yang sama dengan Sang Suami yakni Ferdy Sambo yang menjadi otak atau dalang pembunuhan Berencana Brigadir Yoshua.
Atas perlakuannya istri Ferdy Sambo itu ditetapkan menjadi tersangka yang membuatnya juga dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 388 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more