Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah berjalan sesuai dengan prinsip imparsial dan fair trial.
"Selama proses, kami tidak punya hambatan prosesnya, kami bisa akses mulai dari Magelang yang dilaksanakan, terus habis itu di Saguling dan TKP Duren Tiga," jelas Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan, Selasa (30/8/2022) sore..
"Semua proses kami ikuti dengan baik. Yang kedua proses tadi dilaksanakan secara imparsial," sambungnya.
Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A, pengakuan B. Tapi masing-masing pengakuan itu, juga diuji. Menurut kami proses yang sangat baik," kata Anam.
"Konteks HAM ini proses fair trail setiap hak yang kepentingan membela diri ini dikasih seluas-luasnya," sambungnya.
Anam berharap prinsip imparsial dan fair trial itu ke depannya bisa dilakukan oleh pihak Kepolisian tak hanya dalam kasus pembunuhan Brigadir J saja. (pmj/ade)
Load more