Menurut Irjen Dedi, setidaknya penyidik sudah memiliki keterangan saksi dan ahli surat petunjuk.
"Kalau kita bicara alat bukti menurut Pasal 184 harus lima, tapi satu kita abaikan keterangan terdakwa," ujarnya.
Selasa (30/8/2022) lalu, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J digelar di Jalan Saguling III dan Duren Tiga.
Rumah di Jalan Saguling III merupakan rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sedangkan, rumah di Jalan Duren Tiga merupakan rumah dinas Ferdy Sambo.
Rumah pribadi Ferdy Sambo merupakan tempat kejadian perkara (TKP) perencanaan.
Sedangkan, rumah dinas Ferdy Sambo merupakan TKP penembakan Brigadir J. (ant/nsi)
Load more