Jakarta - Putri Candrawathi bersama keempat tersangka lainnya dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J melakukan rekonstruksi pada Selasa, (30/8/2022) lalu.
Karena Putri belum ditahan, maka dirinya dicekal untuk tidak pergi ke luar negeri sebab statusnya yang kini menjadi tersangka.
Hari ini tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terkait konfrontasi setelah diadakan rekonstruksi.
Hari ini, Rabu (31/8/2022), penyidik bakal memeriksa Putri Candrawathi. Rencananya, pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB.
Dia diperiksa untuk dikonfrontasi dengan para saksi dan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Konfrontasi ada lima orang. PC, Susi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi usai rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022), dilansir Antara.
Andi memaparkan konfrontasi terhadap Putri Candrawathi dengan para saksi dan tersangka berkaitan dengan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
"Ini semua yang ada di Magelang," ujarnya.
Rangkaian kasus pembunuhan berencana Brigadir J tidak terlepas dari peristiwa di Magelang.
Sebelum penembakan terjadi, rombongan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dua ajudan dan sopirnya melakukan perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah ke Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Andi mengungkapkan konfrontasi dilakukan setelah masing-masing tersangka diperiksa dan rekonstruksi dilaksanakan.
"Tidak ada masalah kan pemeriksaan terhadap masing-masing sudah dilakukan. Rekonstruksinya ada beberapa poin, tidak semuanya. Kalau konfrontasi itu ada beberapa poin yang tidak sesuai akan dikonfrontasi," katanya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan Putri Candrawathi hari ini, Rabu (31/8/2022), pukul 10.00 WIB.
“Diagendakan pukul 10.00 WIB," ungkap Irjen Dedi.
Selasa (30/8/2022) lalu, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J digelar di Jalan Saguling III dan Duren Tiga.
Rumah di Jalan Saguling III merupakan rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) perencanaan.
Sedangkan, rumah di Jalan Duren Tiga merupakan rumah dinas Ferdy Sambo sebagai TKP penembakan Brigadir J.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mencegah Putri Candrawathi istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke luar negeri.
"Terhadap saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Pencegahan terhadap Putri Candrawathi yang merupakan salah satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut diajukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Seperti diketahui, Polri melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menegaskan rekonstruksi tersebut untuk kepentingan penyidik dan penuntut.
"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan," kata Andi.
Dia menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hanya wajib dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan kuasa hukum para tersangka.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," katanya.
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J memilih kostum berwarna putih saat menjalani rekonstruksi.
Jika saat diperiksa pertama kali sebagai tersangka Putri Candrawathi memilih warna hitam, pada rekonstruksi yang digelar pada hari ini, Selasa (30/8/2022), mulai dari baju hingga sepatu yang dikenakan oleh Putri semua bernuansa putih.
Pada hari itu, Jumat (26/8/2022), Putri Candrawathi tiba untuk pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir J di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.15 WIB.
Saat turun dari mobil, Putri Candrawathi alias PC mengenakan setelan celana dan blazer berwarna hitam. Dia melilitkan kerudung hitam ke kepala dan lehernya, serta memakai masker hitam.
Diketahui, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J dihadiri oleh kelima tersangka, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma´ruf di rumah pribadi Sambo yang berlokasi di Jalan Saguling dan rumah dinas di Duren III.
Para tersangka kecuali Putri Candrawathi mengenakan baju oranye atau baju tahanan dalam menjalani rekonstruksi di Duren Tiga.
Sebelumnya, para tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat diminta publik menggunakan baju oranye atau baju tahanan saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).
“Empat orang yang sudah masuk tahanan Bareskrim semuanya pakai baju tahanan dong,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dikatakan Dedi seluruhnya berjumlah 78 adegan.
“Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan yang meliputi peristiwa tanggal 4, 7 dan 8 Juli. Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa tanggal 8 Juli dan pasca pembunuhan Brigadir J. Kemudian, di rumah Duren Tiga sebanyak 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan,” katanya.
Irjen Dedi memaparkan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J sudah dihadiri pengawas eksternal dari Komnas HAM dan Kompolnas.
Dia juga meminta publik untuk bersabar karena setiap informasi yang sudah diberikan izin penyidik untuk disampaikan, maka akan disampaikan.
Diketahui, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) pada laporan awal dikatakan tewas akibat adu tembak dengan rekannya sendiri sesama anggota Polri yaitu Bharada E.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.
Sebagai informasi, Brigadir J atau Brigadir Yosua merupakan anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Sementara Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal atau ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, aksi adu tembak maut itu disebut bermula saat Brigadir J atau Brigadir Yosua memasuki kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Di kamar itu, Brigadir J atau Brigadir Yosua disebut melecehkan istri Kadiv Propam Polri yang kemudian berteriak minta tolong.
Namun dalam perkembangannya, kasus tersebut kini menjadi dugaan pembunuhan berencana.
Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma´ruf.
Selain Bharada E, empat tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun.
Walau belum ditahan, Putri Candrawathi dilarang untuk pergi ke luar negeri sebab statusnya sebagai tersangka. Namun tim penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi. (nsi/ebs/put/kmr)
Load more