"Kami telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus disampaikan. Setelah diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, akan dipublikasikan melalui situs e-LHKPN dan terbuka untuk umum," tambahnya.
Ipi menanmbahkan, KPK juga telah berkomunikasi dengan Polri dan siap mendampingi wajib lapor untuk membuat LHKPN.
"KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri," tutupnya. (act)
Load more