Jakarta - Setiap penyelenggara negara, wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, melaporkan hartanya, dan mengumumkannya pada publik. Dokumen laporan harta kekayaan atau yang disebut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kemudian diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui situs elhkpn.kpk.go.id.
Saat tvOnenews mencoba mengakses pengumuman LHKPN Ferdy Sambo di situs elhkpn.kpk.go.id, hasilnya: belum ada data. Baik untuk tahun lama maupun mutakhir.
Mengenai nihilnya data kekayaan Ferdy Sambo, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati angkat bicara.
Menurut Ipi, Komisi Anti-rasuah itu telah menerima LHKPN Ferdy Sambo untuk tahun pelaporan 2021. Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi.
"Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs eLHKPN," ujar Ipi Maryati saat dikonfirmasi Rabu (31/8/2022).
Plt Jubir KPK itu menjelaskan lebih lanjut, bahwa KPK telah menginformasikan kepada pihak Ferdy Sambo data apa saja yang perlu dilengkapi. Menurut Ipi, bila sudah lengkap, LHKPN pejabat Polri itu akan langsung dipublikasikan untuk umum.
"Kami telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus disampaikan. Setelah diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, akan dipublikasikan melalui situs e-LHKPN dan terbuka untuk umum," tambahnya.
Ipi menanmbahkan, KPK juga telah berkomunikasi dengan Polri dan siap mendampingi wajib lapor untuk membuat LHKPN.
"KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri," tutupnya. (act)
Load more