"Pengaturan jam kerja itu bisa dilakukan uji coba, tetapi dengan beberapa catatan untuk komunikasi dengan pusat terkait regulasi seperti apa kemudian dampak terhadap perekonomian kita bagaimana," ungkapnya.
Sebagai informasi, peraturan jam kerja sudah diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam seminggu waktu kerja yang dibutuhkan sebanyak 37 jam dengan catatan setiap daerah memiliki kebijakan berbeda-beda.
Kendati demikian, saat ini Dishub sudah memasuki tahap desain uji publik sehingga ketika hasil uji publik keluar, Syafrin membeberkan akan segera menyampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelum naik ke tingkat Pempus. (agr/nsi)
Load more