Jakarta - Pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J yang baru saja dilaksanakan rekonstruksi, Namun masih saja menyisakan motif. Adapun Kuasa Hukum Brigadir J beri saran ke LPSK bongkar fakta agar keterangan Bharada E konsisten hingga ke persidangan.
Tim Kuasa Hukum Brigadir J yang baru saja menelan kekecewaaan karena tak dizinkan hadir dan ikut terlibat menyaksikan jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J, karena penyidik menilai tidak ada ketentuan tim kuasa hukum untuk wajib hadir.
Martin Lukas Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J ini mengomentari jalannya rekonstruksi akan kembali menciderai citra kepolisian atas tidak dihadirkannya Pengacara untuk mewakili korban.
"Saya melihat satu hal, hari ini penyidik yang menangani perkara. gagal melihat kebutuhan polri saat ini, yaitu memperbaiki citranya, memberikan kepastian kepada publik bahwa rekonstruksi hari ini dihadiri oleh seluruh keterwakilan baik terlapor maupun pelapor." ucapnya di Apa kabar Indonesia Malam, selasa, (30/8).
"Namun gagal, kenapa gagal? Karena kita dilarang untuk ikut, biarlah mereka nanti yang mempertanggungjawabkan, biarlah mereka jadi salah satu kontribusi untuk lamanya recovery dari kepercayaan publik terhadap institusi polri." lanjutnya.
Load more