Jakarta - Pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J yang baru saja dilaksanakan rekonstruksi, Namun masih saja menyisakan motif. Adapun Kuasa Hukum Brigadir J beri saran ke LPSK bongkar fakta agar keterangan Bharada E konsisten hingga ke persidangan.
Tim Kuasa Hukum Brigadir J yang baru saja menelan kekecewaaan karena tak dizinkan hadir dan ikut terlibat menyaksikan jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J, karena penyidik menilai tidak ada ketentuan tim kuasa hukum untuk wajib hadir.
Martin Lukas Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J ini mengomentari jalannya rekonstruksi akan kembali menciderai citra kepolisian atas tidak dihadirkannya Pengacara untuk mewakili korban.
"Saya melihat satu hal, hari ini penyidik yang menangani perkara. gagal melihat kebutuhan polri saat ini, yaitu memperbaiki citranya, memberikan kepastian kepada publik bahwa rekonstruksi hari ini dihadiri oleh seluruh keterwakilan baik terlapor maupun pelapor." ucapnya di Apa kabar Indonesia Malam, selasa, (30/8).
"Namun gagal, kenapa gagal? Karena kita dilarang untuk ikut, biarlah mereka nanti yang mempertanggungjawabkan, biarlah mereka jadi salah satu kontribusi untuk lamanya recovery dari kepercayaan publik terhadap institusi polri." lanjutnya.
Tim Pengacara Brigadir J menyarankan LPSK menggunakan sebuah cara agar membuat persepsi publik lebih percaya kepada LPSK dan Richard Eliezer atau Bharada E.
"Kalau memang masih konsisten bagus, tapi ada istilahnya begini yah kata Pak Mahfud,'kita kalau bekerja itu harus ada intrik-intrik politiknya sedikit." jelasnya.
Cara agar keterangan-keterangan Bharada E tetap konsisten tanpa ada yang mengintimidasi adalah dengan membuka fakta-fakta satu persatu ke publik.
"Bagaimana bisa orang konsisten? dibuka aja satu-satu ke publik, supaya ada kuncian, mana keterangan yang krusial , mana keterangan yang dibutuhkan ke Pengadilan." ucapnya.
"Jika just in case di Pengadilan dicabut, publik sudah tahu bahwa LPSK sudah bekerja dengan benar, Bharada Eliezer sudah memberi keterangan yang baik dan benar. Namun ada faktor-faktor tertentu yang mempengaruhi dia," lanjut ucapnya.
Respon LPSK atas saran dari Martin Lukas Simanjuntak
Martin Lukas Simanjuntak dan Bharada E. (ist)
Manager Nasution selaku Wakil Ketua LPSK yang juga hadir sebagai narasumber di Apa Kabar Indonesia Malam, mengaku berterima kasih atas masukan dari Martin.
Namun, LPSK tetap pada fungsinya memastikan Bharada E selaku Justice Collaborator untuk konsisten apa yang ia janjikan berupa keterangan-keterangan penting di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Janjinya ke LPSK dia mengatakan bukan pelaku utama, dia disuruh melakukan itu dan dia tahu pelaku utamanya, serta dia berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat hukum menyampaikan itu di persidangan," ungkapnya.
Karena itu LPSK akan memastikan dan merawat semua pernyataan dari Bharada E agar konsisten jujur hingga pada persidangan.
Pengacara Brigadir J diperbolehkan masuk terlibat menyaksikan jalannya rekonstuksi ulang
Tim Pengacara Brigadir J. (via-viva)
Tak diperbolehkan masuk di Gelar Rekonstruksi wakili korban, Pengacara Brigadir J geram dan menuntut Janji Kapolri dan Presiden Jokowi.
Kedua Pengacara Brigadir J hadir yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaraitan, mengatakan soal transparansi yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak sepenuhnya dijalankan ketika proses rekonstruksi berlangsung, karena Pangacara Brigadir J yang merupakan korban pembunuhan, nyatanya tidak dizinkan untuk melihat langsung jalannya rekonstruksi.
""Ini, kan, kalian selalu memberitakan di mana-mana transparansi. Lihat saja dari cara masuk sampai ke dalam. Transparansi, ya, kan? Kok, seolah-olah transparansi itu hanya milik Komnas HAM, LPSK, Brimob, Mabes Polri, Polda, tetapi korban enggak?" kata Johnson di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Dia menjelaskan pihaknya tidak mendapat akses memasuki rumah tempat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. (viva/mii/ind)
Johnson menuding rekonstruksi tersebut tidak benar-benar transparan karena pihaknya mendapat penolakan, tak seperti para pengacara tersangka yang dikabarkan boleh masuk dan hadir mendampingi kliennya dalam proses rekonstruksi.
"Kalau rekonstruksi enggak transparan kayak begini, itu artinya omong kosong semua itu. Jadi, kalau ditanya hukum ngomong transparan, (tapi) enggak (transparan) ke korban," jelasnya.
Kendati demikan, dirinya mengatakan pihaknya bakal terus memperjuangkan transparansi yang dikatakan pihak polisi.
"Apakah cara begini, mereka memperlakukan kami? Saya enggak mau pendekatannya normatif. Kami yang kongkrit saja lah," imbuhnya.
Johnson mengajak masyarakat untuk menagih janji Presiden dan Kapolri untuk transparansi kasus kematian Brigadir J.
"Seluruh rakyat lihat, keadilan harus diperjuangkan nggak bisa ini kita serahkan ke pimpinan-pimpinan yang omong doang tapi banyak tipu-tipunya," katanya keras. (ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more