Jakarta - Isu terkait jabatan presiden tiga periode masih terus bergulir. Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto tegas menolak soal wacana tersebut.
Yandri mengatakan, hal itu sesuai dengan apa yang telah diatur oleh undang-undang bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya dua periode.
"Ya sekarang KPU kan membuat tahapan pemilu mengacu kepada UU yang ada kan termasuk UUD. Jadi tidak bisa pake andai-andai (amandemen UU)," kata Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Jika amandemen undang-undang tidak dilaksanakan, maka kecil kemungkinan jabatan presiden lebih dari dua periode.
"Jadi dengan itu artinya selama tidak ada amandemen UU karena kita pemilu itu melalui konstitusi, ya kalo nggak ada payung hukum ya nggak mungkin terlaksana," jelas Anggota Komisi VIII DPR RI itu.
Sementara itu, Yandri juga mengatakan bahwa masyarakat tidak bisa berandai-andai soal amandemen undang-undang untuk mengubah jabatan presiden hingga tiga periode.
Load more